Senin, 25 Juni 2012
ما حرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة METODE SAD AL-DZARI’AH KAITANNYA DENGAN MASLAHAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Harus diakui bahwa penetapan norma-norma hukum Islam pada hakikatnya merupakan hak otoritas Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi persoalan-persoalan baru selalu muncul mengikuti dinamika kehidupan manusia sehingga para ulama, sebagai pewaris, penerus, pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh Rasullulah, dituntut untuk melakukan ijtihad lewat studi dan penelaahan yang intens. Oleh karena itu, saat ini norma-norma hukum tidak hanya tersebar di dalam dua sumber ajaran, al-Quran dan al-Sunnah saja, namun juga dalam kitab-kitab fiqh dan putusan-putusan peradilan.
Kelompok pertama merupakan rangkaian ajaran yang diturunkan oleh Allah melalui komunikasi wahyu dan berbagi penjelasannya dari Rasul. Sedangkan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil pemikiran para ulama mujtahid. Kelompok pertama lazim disebut dengan tasyri’ Ilahy; sedangkan kelompok kedua disebut tasyri’ wad’i.
Norma-norma hukum tasyri’ Ilahy, khususnya persoalan ibadah, bersifat abadi dan tidak boleh berubah, sebab selain Allah dan Rasul-Nya tidak seorang orangpun berkompeten untuk mengubahnya. Sedangkan tasyri’ wad’i dapat dikritisi dan berubah-ubah, karena merupakan hasil pemikiran para ulama yang tidak terjamin bebas dari kekeliruhan. Kelompok kedua ini disebut fiqh. Kendatipun merupakah hasil dari pemikiran manusia, fiqh juga dapat dikatakan syari’at, karena merupakan hasil studi dan pemahaman terhadap pernyataan-pernyataan Syari’ dalam al-Quran dan al-Sunah.
Dengan demikian, muncul beberapa metode penetapan hokum yang dikembangkan para ulama, salah satunya adalah sad al-dzariah. Metode sad al-dzariah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Suatu kekayaan khazanah intelektual Islam yang memiliki metode hukum dengan sistem hukum yang didukomentasikan dengan baik dalam berbagai karya yang demkian banyak.
Hukum Islam tidak hanya mengatur tentang perilaku manusia yang sudah dilakukan tetapi yang sedang dan atau yang belum dilakukan. Dalam ini bukan bermaksud mengekang kebebasan manusia tetapi merupakan salah satu tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah).
Apabila suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan, maka dilaranglah hal-hal yang mengarahkan kepada perbuatan tersebut. Disinilah metode hukum sad al-dzariah akan berlaku, tetapi hal yang diharamkan menurut metode ini akan menjadi boleh jikalau nantinya ada kemaslahatan yang lebih kuat sebagai pertimbangan pengambilan hukum.
Dalam kaitan inilah, maka pemakalah mencoba mengkaji kaidah kajian fiqh yang akan dibahas adalah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة (apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat).
Ada beberapa contoh kasus yang pemakalah temui, diantaranya :
1. Dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan Dokter tersebut melihat dan atau merabanya.
2. Seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu.
3. Seorang yang diharuskan melakukan pertolongan pertama pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (mud to mud).
4. Seorang yang tidak boleh tidak harus memakan bangkai untuk keselamtan jiwanya.
Dikaitkan pada kaidah fiqh di atas, maka pemakalah mencoba untuk membahasnya guna mengetahui kajian dalil, maksud dalil dan analisis sesuai dengan contoh di atas, lebih fokus pada contoh nomor 4. Ditambah dengan contoh lain yang masih mungkin akan terjadi.
Alasan inilah yang mendorong pemakalah menjelaskan kaidah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة pada bab selanjutnya secara lebih terperinci.
B. Tujuan Penulisan
Sehubungan dengan latar belakang yang pemakalah paparkan di atas, maka pemakalah merasa perlu menjelaskan tujuan pembahasan ini sebagai media tolak ukur, yaitu adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui kajian kaidah fiqh tentang sad dzari’ah.
2. Mengetahui kaijian kaidah fiqh tentang maslahat.
3. Mengemukan dalil dan pendapat para ulama tentan sad dzari’ah dan maslahat.
4. Menjabarkan contoh terkait kaidah fiqh tentang penggunakan metode hukum saad dzari’ah karena adanya maslahat yang lebih kuat.
5. Menganalisa contoh-contoh yang dijabarkan.
C. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dalam memahami penulisan makalah yang disusun, maka pemakalah menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut :
1. Halaman Judul
2. Kata Pengantar
3. Bab I, Pendahuluan, meliputi :
a. Latar Belakang Masalah
b. Tujuan Penulisan
c. Sistematika Penulisan
d. Rumusan Masalah
4. Bab II, Pembahasan, menjelaskan tentang :
a. Kajian Kaidah
b. Aplikasi Dalam Kehidupan; dan
c. Analisis Terapan Contoh
5. Bab III, Penutup, yaitu :
a. Kesimpulan
b. Saran-saran
6. Daftar Pustaka
D. Rumusan Masalah
Pembahasan kaidah fiqh tentang sad dzari’ah ini berpedoman pada rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan kaidah fiqh yang berbunyi :
ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة ?
2. Apa maksud dari kaidah fiqh tersebut ?
3. Bagaimana Pendapat Ulama terkait kaidah fiqh dimaksud?
4. Sebutkan contoh dari pengertian kaidah di atas yang mungkin terjadi dan yang sedang terjadi pada aplikasi dalam kehidupan ?
5. Jelaskan analisis dari masing-masing contoh yang diuraikan ?
Demikianlah beberapa rumusan masalah yang mendukung pembahasan pemakalah dalam makalah ini yang kemudian akan dicoba untuk dipaparkan pada bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Kaidah
Kaidah fiqh yang akan pemakalah bahas adalah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة.
1. ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”.
Dari kaidah fiqh di atas ada metode hukum sad al-dzariah yang perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu 2 variabel yang pembahasan ialah maksud dari dan pengertian dari maslahat itu sendiri.
a. Pengertian sad al-dzariah
Secara lughawi, al-dzari’ah itu berarti:
الوسيلة التى يتوصل بها إلى الشيئ سواء كان حسيا أومعنويا
Jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi, baik atau buruk.
Arti lughawi ini mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilaian kepada hasil perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim kedalam rumusan definisi tentang dzari’ah, yaitu :
ماكان وسيلة وطريقا إلى الشيئ
Apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu.
Selanjutnya Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap dzari’ah itu sebagai berikut :
هو الموصل إلى الشيئ الممنوع المشتمل على مفسدة
Apa yang menyampaikan kepada sesuatu yang terlarang yang mengandung kerusakan.
Untuk menempatkannya dalam bahasan sesuai dengan yang dituju, kata dzari’ah itu didahului dengan saddu (سدّ ) yang artinya “menutup”; maksudnya adalah “menutup jalan terjadinya kerusakan (mafsadah)”.
Jadi, sad al-dzari’ah artinya menutup jalan atau perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga.
b. Dasar Hukum Sad al-Dzari’ah
Dasar hukum yang diambil adalah sebagai berikut :
- Al-Quran
وَلاَ تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
(الأنعام :108)
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadiakn tiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan”
(QS. An-Nahl:38)
Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghina itu menjadi dilarang.
يا أيها الذين آنوا لاتقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم
(البقرة : 104 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakana (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Undzhurna”, dan “Dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”
(QS. Al-Baqarah : 104)
Ayat di atas menjelaskan adanya bentuk pelarangan terhadapa suatu perbuatan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak negatif yang akan terjadi. Kata raa’ina berarti sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. Saat para sahabat menggunakan kata ini terhadap Rasulullah, orang yahudi pun memakai kata ini dengan nada mengejek dan menghina Rasulullah. Mereka menggunakannya dengan maksud kata raa’inan (راعناً) sebagai bentuk isim fa’il dari masdar kata ru’unah (رعونة) yang berarti bodoh atau tolol.
Karena itulah, Allah pun menyuruh para sahabat Nabi Muhammad mengganti kata raa’ina yang biasa mereka pergunakan dengan unzhurna yang juga berarti sama dengan raa’ina.
- Hadits
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله عليه وسلم إن أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه.
Dari Abddulah bin Amr RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “termasuk di antara dosa besar seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya.” Beliau kemudian ditanya, “bagaimana caranya seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya?” beliau menjawab, “seorang lelaki mencaci maka ayah orang lain, kemudian orang yang dicaci itu pun membalas mencaci maki ayah dan ibu tua lelaki tersebut.”
- Kaidah Fiqh
Di antara kaidah fiqh yang bias dijadikan dasara penggunan sad dzari’ah adalah:-
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
“Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah).
Kaidah ini merupakan kaidah asasi yang bias mencakup masalah-masalah turunan di bawahnya, begitupun sandaran terkait sad dzari’ah karena di dalamnya terdapat unsur mafsadah yang harus dihindari.
- Logika
Ibn Qayyim mengungkapkan dalam kitab ‘Ahlam al-Muqi’in, ditemukan dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami tentang pembagian dzari’ah bahwa : ketika Allah melarang suatu hal, maka Allah pun akan melarang dan mencegak segala jalan dan perantara yang bias mengantarkan kepadanya, hal itu untuk menguatkan dan menegaskan pelarangan tersebut. Namun jika Allah membolehkan segala jalan dan perantara tersebut, tentu hal ini bertolak belakang dengan pelarangan yang telah ditetapkan.
Jadi secara logika dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, maka mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepaa hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika seseorang melarang suatu perbuatan, maka mestinya ia pun melarang segala hal yang bias mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
c. Pengertian Maslahat
Sedangkan variabel kedua dari pembahasan kaidah fiqh ini yang menguatkan dibolehkannya menggunakan sad al-dzari’ah karena adanya maslahat yang lebih kuat. Ini merupakan tujuan puncak yang hendak dicapai, yang harus terdapat di dalam setiap hukum Islam, yaitu maslahat. Tidak sekali-kali suatu perkara disyari’atkan oleh Islam melalui al-Quran maupun Sunnah melain terkandung maslahat yang hakiki, walaupun maslahat itu tersamar pada sebagian orang yang tertutup oleh hawa nafsunya.
Maslahat yang dikehendaki oleh Islam bukanlah maslahat yang seiring dengan keinginan hawa nafsu. Akan tetapi, maslahat yang hakiki yang menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan pihak tertentu (khusus). Mengingat pentingnya kedudukan maslahat dalam syari’at Islam, maka pembahasan tentang maslaha ini kan diuraikan sedikit lebih rinci.
Secara etimologis, mashlahah berarti kebaikan (shalâh) dan kemanfaatan (naf’u). Mashalah adalah setiap yang mengandung kemanfaatan baik dengan cara mencari kegunaan-kegunaan dan kenikmatan maupun dengan cara menolak bahaya dan rasa sakit. Secara terminologis, mashalah menurut ulama syari’ah adalah kemanfaatn yang oleh asy-syari’ al-hakim ditujukan kepada manusia untuk memelihara agama, jiwa, akal keturunan dan harta sesuai dengan urutannya.
Dengan demikian Maslahat adalah menarik manfaat menghindarkan bahaya dan memelihara tujuan hukum Islam untuk agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia..Karena itu untuk menentukan maslahat barometernya bukanlah selera atau hawa nafsu manusia, tetapi patokannya adalah apa kata syara/hukum Islam.
Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa semua ajaran yang dibawa oleh Islam mengandung maslahat yang nyata. Allah SWT menegaskan bahwa ajaran Islam (al-Quran) merupakan rahmat, obat penyembuh dan petunjuk.
Mengutip keputusan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 Juli 2005 yaitu :
- Maslahat/Kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqasid al-syari’ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyah al-khams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
- Maslahat yang dibenarkan oleh syari’ah adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash. Oleh karena itu, maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash.
- Yang berhak menentukan maslahat-tidaknya sesuatu menurut syara’ adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang syari’ah dan dilakukan melalui ijtihad jama’i.
d. Macam-macam Maslahat
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingannya, ada tiga:
- Maslahat al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية)
Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia di dunia dan di akhirat.
Dalam hal ini ada lima hal kemaslahatan atau sering disebut dengan al-mashalih al-khamsah, yaitu :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan, dan
5. Memelihara harta.
- Maslahat al-hajiyah (المصلة الحاجية)
Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasara manusia.
- Maslahat al-tahsiniyyah (المصلة التحسينية)
Yaitu sifatnya pelengkap berupa keleluasan atas kemaslahatan sebelumnya.
Menurut segi kandungannya, terbagi dua :
- Maslahat al-‘ammah (المصلحة العامة)
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bias berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat saja.
- Maslahat al-khashsah (المصلحة الخاصة)
Yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang terjadi, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud).
Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahat, juga terbagi dua :
- Maslahat al-tsabitah (المصلحة الثابتة)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Menyangkut urusan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
- Maslahat al-mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة)
Yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Berkaitan atas permasalahan mu’malah dan adat istiadat.
Sedangkan maslahat menurut pertimbangan bukti tekstual terbagi menjadi tiga:
- Mashlahah mu’tabarah (المصلحة المعتبرة)
Jenis mashlahah yang keberadaanya diakui secara tekstual dalam al-Quran dan Sunnah.
- Mashlahah mursalah (المصلحة المرسلة)
Kemaslahatan yang tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkanatau disangkal oleh syara’ melalui dalil yang rinci.
- Mashlahah mulgha (المصلحة الملغاة)
Kemaslahatan yang di yang keberadaannya bertentangan dengan bukti tekstual.
e. Kehujjahan Maslahat
Alasan jumhur ulama dalam menetapkan maslahat dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah:
- Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam hubungan ini, Allah berfirman:
وماأرسلناك إلارحمة للعالمين
Kami tidak mengutuskan engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh manusia. (QS. Al-Anbiya’, 21: 107).
Rasulullah itu tidak akan menjadi rahmat apabila bukan dalam rangka memenuhi kemaslahatan umat manusia. Selanjutnya, ketentuan dalam ayat-ayat al-Quran dan hadits, seluruhnya dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia, di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, memberlakukan maslahat terhadap hukum-hukum lain yang juga mengandung kemaslahatan adalah legal.
- Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
- Merujuk pada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn Khattab yang member bagian zakat kepada para mu’allaf, Abu Bakar mengumpulkan al-Quran sebagai salah satu kemaslahatan untuk melestarikan al-Quran, dilanjutkan dengan zaman Usman ibn Affan untuk memelihara tidak terjadinya perbedaan bacaan al-Quran itu sendiri.
2. Maksud dari kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة adalah mengacu pada beberapa pandangan tentang sad al-dzariah, antara lain :
a. Imam Malik dan Ahmad; menyatakan bahwa sad al-dzari’ah dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’.
b. ibnu Qayyim; mengatakan bahwa dzari’ah adalah rab’un din.
c. Al-Syafi’i dan Abu Hanifah dan Syiah; menyatakan dapat menerima ad-dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. .
d. Ulama Zhahiriyah; menolak metode sad al-dzari’ah secara mutlak.
Pemakalah mengambil pendapat sesuai pegangan ulama untuk menggunakan sad al-dzari’ah adalah kehati-hatian dalam beramal ketika menghadapai perbenturan antara maslahat dan mafsadat. Bila maslahat yang dominan, maka boleh dilakukan; dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. Bila sama kuat diantara keduanya, maka untuk menjaga kehati-hatian harus diambil prinsip yang berlaku .
Sesuai dengan kaidah fiqh yang dibahas; ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة maka jelas maslahatnya lebih kuat sehingga dibolehkan melakukan sesuatu yang haram menurut metode sad al-dzari’ah sesuai dengan kehujjahan maslahat yang telah dibahas di atas.
Dikuatkan lagi oleh pandangan Najm al-Din al-Thufi, seorang ulama fiqh dan ushul fiqh mazhab Hanbali yang dilahirkan di desa Thufi. Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk memaslahatan disyari’atkan dan kemaslahatan itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu mapun oleh makna yang dikandung oleh sejumlah nash. Maslahat, menurutnya, merupakan dalil paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara’.
Ada empat prinsip yang melatarbelakangi pemahaman al-Thufi, yaitu:
a) Akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya dalam bidang mu’amalah dan adat.
b) Maslahat merupakan dalil mandiri dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, untuk kehujjahan maslahat tidak diperlukan dalil pendukung.
c) Maslahat hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan. Dan adapun maslahat dalam masalah ibadah atau ukuran-ukuran yang ditetapkan syara’ merupakan hak Allah semata.
d) Maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh sebab itu, ia juga mengatakan apabila nash atau ijma’ bertentangan dengan maslahat maka didahulukan maslahat dengan cara takhshish nash dan bayan (perincian/penjelasan).
Dikuatkan lagi dengan hadits Nabi yang berbunyi:
لاضرر ولاضرار فى الاسلام
“tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh pula dimudaratkan (orang lain).
(HR. al-Hakim, al-Baihaqi, al-Daruquthni, Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal)
Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة dilandaskan juga pada kaidah fiqh lainnya, yaitu : الضرورات تبيح المحضورات dan ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
Dan dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadlair bahwa:المضورات tertulis المتظر, dan يقدر tertulis قدر.
Pemakalah tidak sependapat dengan ulama Zhahiriyyah yang secara mutlak tidak menerima tentang sad al-dzariah dan menolak maslahah sebagai dalil syara’ karena akan mengakibatkan hilangnya kekudusan dan kesuciaan hukum syara’ disebabkan unsur subyektif yang akan timbul dalam menetapkan suatu kemaslahatan.
Disamping itu pula, kemaslahatan itu sendiri terletak antara dua kemungkinan (didukung syara’ dan atau ditolak syara’). Sesuatu yang keberadaannya masih dalam “kemungkinan” tidak bisa dijadikan dalil dalam menetapkan hukum.
B. Aplikasi Dalam Kehidupan
Aplikasi (penggunaan; penerapan; tambahan) dalam kehidupan tentang kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang akan pemakalah kemukakan adalah sebagai berikut :
1. Terapan contoh yang mungkin terjadi
- Seorang laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggotnya dan hal ini menjadi ciri khas dari suatu lembaga pendidikan tertentu yang secara tidak langsung masyarakat luas mempunyai penilaian secara umum bahwa setiap lak-laki yang berjenggot bias dipastikan adalah murid/santri dali lembaga pendidikan tersebut. Tapi suatu ketika daeerah itu terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah berjenggot.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pimpinan lembaga pendidikan tersebut mengumumkan bahwa diharamkan semua murid/santri untuk memelihara jenggot.
Alasan pengharaman memelihara jenggot ini dikarenakan takut terjadi hal-hal buruk yang mengancam jiwa seseorang atau bahkan lembaga pendidikan tersebut.
- Perempuan muslimah yang diterima kerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang aksesoris emas dan perak ternama yang juga tidak membolehkan semua karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek karena alasan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan.
Alasan perempuan muslimah tadi tetap bekerja di tempat tersebut karena faktor ekonomi dan tuntutan profesi karena single parent.
- Menolong sesama adalah pekerjaan yang terpuji. Suatu saat seseorang diharuskan melakukan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (metode mud to mud).
Alasan ini dilakukan karena demi keselamatan jiwa seseorang.
2. Terapan contoh yang telah dan atau sedang terjadi
- Setiap dokter mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa dan mengobati setiap pasiennya dengan baik dan benar. Kemudian ada dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan dokter tersebut melihat dan atau merabanya.
Alasan dokter tersebut melakukan tindakan itu agar mengetahui indikasi dari penyakit pasiennya sehingga bisa membuat pasien dimaksud sembuh dari penyakitnya .
- Seorang laki-laki dalam batas wajar dan normal tidak apa-apa melihat seorang perempuan, menjadi lain halnya apabila timbul nafsu karenanya. Tapi bagi seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu (bernafsu atau tidak).
Alasan laki-laki tersebut untuk menjadi pertimbangan pengambil keputusan dan menjaga kelanggengan kehidupannya di masa depan maka menjadi harus untuk melihatnya.
- Seorang perempuan muslimah yang sudah biasa mengunakan kerudung dan menjadi hal yang wajib baginya, tapi suatu saat ia mendapat beasiswa untuk belajar di universitas yang sangat terkenal dan bonafid, yang mengsyaratkan setiap mahasiswi yang belajar di universitas tersebut tidak boleh menggunakan kerudung karena sudah menjadi peraturan rektorat.
Alasan Perempuan muslimah tadi tetap memilih untuk melanjutkan pendidikan di universitas tersebut dengan alasan pentingnya belajar ditunjang dengan beasiswa yang didapatkan walaupun sudah tahu dengan resiko dia tidak boleh menggunakan kerudung.
Dari beberapa contoh yang pemakalah paparkan di atas maka secara dasar permasalahannya adalah hal yang boleh, dan menjadi hal yang tidak boleh karena ada sebab setelahnya. Kemudian muncul alasan lain yang membawa kasus-kasus di atas pada dasar permasalahannya lagi.
Untuk lebih jelasnya, pemakalah akan coba membahasnya pada bagian analisis berikut ini.
C. Analisis Terapan Contoh
Analisis (penyelidikan terhadap suatu peristiwa -untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya; sebab-musabab, duduk perkaranya) contoh pada pembahasan pada terapan aplikasi dalam kehidupan di atas, diuraikan sebagai berikut :
1. Analisis contoh terapan yang mungkin terjadi
- Pokok pembahasan : laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggot.
- Inti permasalahan : terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah laki-laki berjenggot.
- Akibat : ada indikasi akan mengancam jiwa bila tetap memelihara jenggot akhirnya memelihara jenggot diharamkan.
- Dasar maslahat : keamanan jiwa seseorang/banyak orang/lembaga.
- Alasan : takut terjadi hal-hal buruk yang mengancam jiwa seseorang atau bahkan lembaga pendidikan tersebut.
- Pokok pembahasan : perempuan muslimah yang diharuskan mencari nafkah.
- Inti permasalahan : peraturan perusahaan tidak boleh karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek.
- Akibat : membuka aurat.
- Dasar maslahat : kelancaran dan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan.
- Alasan : tetap bisa bekerja demi kelangsungan hidup karena tuntutan profesi.
- Pokok pembahasan : melakukan ciuman.
- Inti permasalahan : pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dengan metode mud to mud.
- Akibat : diharuskan melakukan ciuman secara langsung.
- Dasar maslahat : keselamaatan jiwa.
- Alasan : kondisi darurat dan tidak timbul hawa nafsu karena melakukan ciuman dengan metode mud to mud.
2. Analisis contoh terapan yang telah dan atau sedang terjadi
- Pokok pembahasan : hak dan kewajiban seorang dokter dalam melakukan pengobatan.
- Inti permasalahan : seorang dokter diharuskan melihat dan atau meraba bagian intim pasiennya.
- Akibat : menjadi melanggar hukum karena melihat dan atau meraba bagian intim pasiennya.
- Dasar maslahat : kepentingan pemeriksaan.
- Alasan : menjadi boleh melakukannya karena bertujuan mengetahui indikasi dari penyakit pasiennya sehingga bisa membuat pasien dimaksud sembuh dari penyakitnya.
- Pokok pembahasan : laki-laki melihat perempuan.
- Inti permasalahan : melihat dengan nafsu menjadi tidak boleh, tapi kemudian ada maksud untuk meminangnya.
- Akibat : menjadi boleh karena alasan bermaksud khitbah pada perempuan.
- Dasar maslahat : tujuan khitbah adalah baik.
- Alasan : pertimbangan pengambil keputusan dan menjaga kelanggengan kehidupannya di masa depan maka menjadi harus untuk melihatnya.
- Pokok pembahasan : perempuan diwajibkan memakai berkerudung dan telah menjadi suatu adat.
- Inti permasalahan : kuliah di tempat yang mengsyaratkan tidak boleh memakai kerudung.
- Akibat : membuka aurat.
- Dasar maslahat : dibolehkan karena pentingnya belajar.
- Alasan : pentingnya belajar ditunjang dengan beasiswa yang didapatkan untuk meringankan beban orang tua.
Jadi dari sekian contoh yang pemakalah urai di atas, sudah jelas bahwa keberadaan maslahat yang lebih kuat menjadi dasar hukum dibolehkannya hal-hal yang diharamkan oleh metode sad dzari’ah sesuai dengan pembahasan kaidah fiqh diawal yang berbunyi: ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”.
Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة tetap mengacu pada inti kaidah fiqh, yaitu :
- جلب المصالح ودفع المفاسد
“meraih kemaslahatan dan menolah kemudaratan”
Dikuatkan juga pada kaidah fiqh asasinya, yaitu :
- الضرر يزال
“kemudaratan harus dihilangkan”
Yang kemudian merujuk pada cabang dari kaidah asasi dimaksud, yaitu:
- الضرورات تبيح المحضورات
“kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan lagi”
- ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
“sesuatu yang dibolehkan karena kemudaratan adalah sekedarnya saja”
Dan dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadlair bahwa:المضورات tertulis المتظر, dan يقدر tertulis قدر.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas kami mencoba menyimpulkan dengan perpedoman pada rumusan masalah, yaitu sebagai berikut :
1. Kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة. yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”.
Dari kaidah fiqh di atas ada metode hukum sad al-dzariah yang perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu 2 variabel yang pembahasan ialah maksud dari dan pengertian dari maslahat itu sendiri.
a. Pengertian sad al-dzariah
sad al-dzari’ah artinya menutup jalan atau perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga.
b. Dasar Hukum Sad al-Dzari’ah
- Al-Quran
وَلاَ تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
(الأنعام :108)
يا أيها الذين آنوا لاتقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم
(البقرة : 104 )
- Hadits
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله عليه وسلم إن أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه.
- Kaidah Fiqh
درء المفاسد أولى من جلب المصالح
- Logika
Ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, maka mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepaa hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika seseorang melarang suatu perbuatan, maka mestinya ia pun melarang segala hal yang bias mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
c. Pengertian Maslahat
Maslahat adalah menarik manfaat menghindarkan bahaya dan memelihara tujuan hukum Islam untuk agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia..Karena itu untuk menentukan maslahat barometernya bukanlah selera atau hawa nafsu manusia, tetapi patokannya adalah apa kata syara/hukum Islam.
d. Macam-macam Maslahat
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingannya, ada tiga:
- Maslahat al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية)
- Maslahat al-hajiyah (المصلة الحاجية)
- Maslahat al-tahsiniyyah (المصلة التحسينية)
Menurut segi kandungannya, terbagi dua :
- Maslahat al-‘ammah (المصلحة العامة)
- Maslahat al-khashsah (المصلحة الخاصة)
Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahat, juga terbagi dua :
- Maslahat al-tsabitah (المصلحة الثابتة)
- Maslahat al-mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة)
Sedangkan maslahat menurut pertimbangan bukti tekstual terbagi menjadi tiga:
- Mashlahah mu’tabarah (المصلحة المعتبرة)
- Mashlahah mursalah (المصلحة المرسلة)
- Mashlahah mulgha (المصلحة الملغاة)
f. Kehujjahan Maslahat
Alasan jumhur ulama dalam menetapkan maslahat dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah:
- Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia.
- Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan.
- Merujuk pada beberapa perbuatan sahabat.
2. Maksud dari kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة adalah mengacu pada beberapa pandangan tentang sad al-dzariah, antara lain :
a. Imam Malik dan Ahmad; menyatakan bahwa sad al-dzari’ah dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’.
b. ibnu Qayyim; mengatakan bahwa dzari’ah adalah rab’un din.
c. Al-Syafi’i dan Abu Hanifah dan Syiah; menyatakan dapat menerima ad-dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. .
d. Ulama Zhahiriyah; menolak metode sad al-dzari’ah secara mutlak.
Ada empat prinsip yang melatarbelakangi pemahaman al-Thufi, yaitu:
a. Akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya dalam bidang mu’amalah dan adat.
b. Maslahat merupakan dalil mandiri dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, untuk kehujjahan maslahat tidak diperlukan dalil pendukung.
c. Maslahat hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan. Dan adapun maslahat dalam masalah ibadah atau ukuran-ukuran yang ditetapkan syara’ merupakan hak Allah semata.
d. Maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh sebab itu, ia juga mengatakan apabila nash atau ijma’ bertentangan dengan maslahat maka didahulukan maslahat dengan cara takhshish nash dan bayan (perincian/penjelasan).
3. Aplikasi Dalam Kehidupan
1. Terapan contoh yang mungkin terjadi
- Seorang laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggotnya dan hal ini menjadi ciri khas dari suatu lembaga pendidikan tertentu yang secara tidak langsung masyarakat luas mempunyai penilaian secara umum bahwa setiap lak-laki yang berjenggot bias dipastikan adalah murid/santri dali lembaga pendidikan tersebut. Tapi suatu ketika daeerah itu terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah berjenggot.
- Perempuan muslimah yang diterima kerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang aksesoris emas dan perak ternama yang juga tidak membolehkan semua karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek karena alasan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan.
- Menolong sesama adalah pekerjaan yang terpuji. Suatu saat seseorang diharuskan melakukan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (metode mud to mud).
2. Terapan contoh yang telah dan atau sedang terjadi
- Setiap dokter mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa dan mengobati setiap pasiennya dengan baik dan benar. Kemudian ada dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan dokter tersebut melihat dan atau merabanya.
- Seorang laki-laki dalam batas wajar dan normal tidak apa-apa melihat seorang perempuan, menjadi lain halnya apabila timbul nafsu karenanya. Tapi bagi seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu (bernafsu atau tidak).
- Seorang perempuan muslimah yang sudah biasa mengunakan kerudung dan menjadi hal yang wajib baginya, tapi suatu saat ia mendapat beasiswa untuk belajar di universitas yang sangat terkenal dan bonafid, yang mengsyaratkan setiap mahasiswi yang belajar di universitas tersebut tidak boleh menggunakan kerudung karena sudah menjadi peraturan rektorat.
4. Analisis Terapan Contoh
3. Analisis contoh terapan yang mungkin terjadi
4. Analisis contoh terapan yang telah dan atau sedang terjadi
5.
Jadi dari sekian contoh yang pemakalah urai di atas, sudah jelas bahwa keberadaan maslahat yang lebih kuat menjadi dasar hukum dibolehkannya hal-hal yang diharamkan oleh metode sad dzari’ah sesuai dengan pembahasan kaidah fiqh diawal yang berbunyi: ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”.
Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة tetap mengacu pada inti kaidah fiqh, yaitu :
- جلب المصالح ودفع المفاسد
“meraih kemaslahatan dan menolah kemudaratan”
Dikuatkan juga pada kaidah fiqh asasinya, yaitu :
- الضرر يزال
“kemudaratan harus dihilangkan”
Yang kemudian merujuk pada cabang dari kaidah asasi dimaksud, yaitu:
- الضرورات تبيح المحضورات
“kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan lagi”
- ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها
“sesuatu yang dibolehkan karena kemudaratan adalah sekedarnya saja”
B. Saran-saran
Terakhir dari pemakalah adalah harapan saran dan kritik yang konstruktif atas segala kesalahan, kekurangan, dan kekeliruhan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini. Waktu yang sebentar – Alhamdulillah – bukan suatu penghalang bagi saya untuk menyelesaikan makalah ini walau saya sadar atas segala keterbatasan, baik waktu, kemampuan keilmuan, dan pemahaman pada masalah serta analisis pembahasannya ini belum cukup sempurna.
Sangat diperlukan bagi saya sebagai bahan evaluasi perbaikan, terutama dari dosen pembimbing dan atau teman-teman mahasiswa Madin semester III jurusan pendidikan agama Islam fakultas tarbiyah IAI Nurul Jadid Paiton Probolinggo.
Yang paling terakhir, kerjakan tugas semampunya dengan niat mendapatkan ilmu yang barokah dan bermanfaat untuk semua orang, minimal pada diri sendiri. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar As-Suyuthi, Imam Jalaluddin Abdurahman. TT. Al-Asybah wa al-Nadlair. Darul Fikr
Abu Zahrah, Muhammad. 2011. Ushul Fiqih. Jakarta : Pustaka Fidaus
Dahlan, Moh. 2009. Epistemologi Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Djazuli, A. 2011. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta : Kencana
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa
Hakim, Abdul Hamid. Mabadi Awwaliyah. Jakarta : Sa’diyah Putra
Haroen, Nasrun. 1996. Ushul Fiqh 1. Jakarta : Logos
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta. 2006. Kumpulan Fatwa-Fata Aktual. Jakarta : Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta
Raja Abdullah bin Abdul Aziz Ali Sa’ud, 1971. Al Qur’an dan Terjemahnya. Wakaf dari Pelayan Dua Tanah Suci
Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta : Logos
Umar, Hasbi. 2007. Nalar Fiqih Kontemporer. Ciputat : Gaung Persada Press
Wahhabataz Zahili. 2006. Ushul Fiqh Al-Islami Juz 2, Suriah : Darul Fiqr
Jumat, 24 Februari 2012
PENDIDIKAN ISLAM
PENDAHULUAN
A. Pengantar
Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang vital. Bukanlah sesuatu yang kebetulan jika lima ayat pertama yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, dalam surat al-‘Alaq, dimulai dengan perintah membaca, iqra’. Di samping itu, pesan-pesan al-Quran dalam hubungannya dengan pendidikan pun dapat dijumpai dalam berbagai ayat dan surat dengan aneka ungkapan pernyataan, pertanyaan, dan kisah. Lebih khusus lagi, kata ilm dan derivasinya digunakan paling dominan dalam al-Quran untuk menunjukkan perhatian Islam yang luar biasa terhadap pendidikan.
Menegaskan kenyataan di atas, pasangan sarjana muslim komtemporer, Ismail Raji al-Faruqi dan Lois Lamya’ al-Faruq, membuat pernyataan bahwa;
“Islam mengidentifikasi dirinya sendiri dengan ilmu. Bagi Islam, ilmu adalah syarat dan sekaligus tujuan dari agama ini”. (Husni Rahim, 2001:4)
Ilmu adalah kepandaian tertentu. Dan ilmu pengetahun merupakan sumbangan peradaban Islam yang sangat penting kepada dunia modern.
Dengan demikian, pendidikan sebagai bagian dari tatanan kehidupan yang dicita-citakan, pada hakikatnya tak mungkin terlepas dari keterkaitannya dengan ajaran Islam itu sendiri. Pendidikan Islam baru dapat dinilai Islami, hanyalah kalau secara serasi dan konsisten dapat diwujudkan sesuai dengan konsep ajaran al-Quran dan hadits, yang menjadi dasar dan tujuan hidup muslim. Dengan kata lain, pandangan hidup muslim seperti yang termuat dalam ajaran al-Quran dan hadits jugalah menjadi falsafat pendidikan Islam. Adanya hubungan timbal balik seperti ini menyebabkan pendidikan Islam tak mungkin dipisahkan dengan falsafat dan pandangan hidup muslim itu sendiri.
Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan Al-Quran (1994:172) menerangkan bahwa;
Al-Quran mengintroduksikan dirinya sebagai “pemberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (QS 17:19). Petunjuk-petunjuk-nya bertujuan memberi kesejahteraan dan kebagiaan bagi manusia, baik secara pribadi maupun kelompok, dan karena itu ditemukan petunjuk-petunjuk bagai manusia dalam kedua bentuk tersebut. Rasulullah saw., yang dalam hal ini bertindak sebagai penerima al-Quran, bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk tersebut, menyucikan dan mengajarkan manusia (QS 62:2). Menyucikan dapat diidentikkan dengan mendidik, sedangkan mengajar tidak lain kecuali mengisi benak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam metafisika serta fisika.
Sehubungan dengan uraian di atas, dalam makalah ini akan dibahas tentang pendidikan Islam dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan Islam?
3. Apa saja fungsi pendidikan Islam ?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Islam
Dalam bahasa Arab, pendidikan diartikan dengan Tarbiyah yang berasal dari bahasa Arab : pertama : raba – yarbu ((ربا – يربو yang artinya berkembang;
kedua : rabiya – yarba (ربي - يرب) artinya tumbuh;
ketiga : rabba – yarubbu (رب - يرب) yang berarati memperbaiki, bertanggung jawab kepadanya, memeliharanya, atau mendidik;
kesemuanya dapat diartikan dengan kegiatan yang merupakan aktifitas yang berkaitan dengan proses pendidikan pembelajaran.
Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang ajarannya berdasarkan al-Quran dan hadits.
Pendidikan – yang kata itu juga dilekatkan kepada Islam – telah didefinisikan secara berbeda-beda oleh orang-orang yang berlainan sesuai dengan pendapatnya masing-masing. Tetapi semua pendapat itu bertemu dalam pandangan yang sama, Azyumardi Azra (1998:3) bahwa “Pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien”.
Pendidikan lebih daripada sekedar pengajaran. Karena dalam kenyataanya, pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadaran diri di antara individu-individu. Dengan kesadaran tersebut, suatu bangsa atau Negara dapat mewariskan kekayaan budaya atau pemikiran kepada generasi berikutnya, sehingga menjadi inspirasi bagi mereka dalam setiap aspek kehidupan.
Oleh karena itu, pendidikan benar-benar merupakan latihan fisik, mental dan moral bagi individu-individu, supaya mereka menjadi manusia yang berbudaya. Sehingga mampu memenuhi tugasnya sebagai manusia dan menjadi warga negara yang berarti bagi suatu Negara.
Ki Hajar Dewantara (Masalah Kebudayaan, 1967:42) menyatakan; “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmanai anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakatnya”.
Mohammad Natsir dalam tulisannya; “Idiologi Didikan Islam” (1954:87), menulis; “yang dinamakan didikan, ialah satu pimpinan jasmani dan ruhani yang menuju kepada kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan dengan arti sesungguhnya”.
Setelah menguraikan pengertian pendidikan secara umum, selanjutnya akan membahas pengertian tentang pendidikan Islam. Dr. Yusuf al-Qardhawi (Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan al-Banna, 1980:39) memberi pengertian “pendidikan Islam” sebagai berikut;
Pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya; akhlak dan keterampilannya. Karena pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup, baik dalam dan perang, dan menyiapkan untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya.
Secara agak tehnis endang Syaifuddin Anshori memberikan pengertian pendidikan Islam dalam bukunya Pokok-pokok Pikiran tentang Islam (1976:85) adalah;
Proses bimbingan (pimpinan, tuntunan, usulan) oleh subjek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi dan lain sebagainya) dan raga objek didik dengan bahan-bahan materi tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran Islam.
Hasan Langgulung (Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam, 1980:94) merumuskan pendidikan Islam sebagai “proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat”.
Pengertian ini memperlihatkan perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan Islam. Perbedaan lebih jelas dapat dilihat jika kita kembali kepada salah satu pengertian pendidikan (umum) yakni bahwa ia adalah proses pemindahan nilai-nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Perbedaan itu adalah menyangkut nilai-nilai yang dipindahkan. Dalam pendidikan Islam nilai-nilai yang dipindahkan itu berasal dari sumber-sumber nilai Islam yakni al-Quran, Sunnah, dan Ijtihad. Nilai-nilai itulah yang diusahakan pendidikan Islam untuk dipindahkan dari satu generasi kepada generasi selanjutnya, sehingga terjadi kesinambunan ajaran-ajaran Islam di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, pendidikan Islam adalah suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui proses pendidikan seperti itu individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi supaya ia mampu menunaikan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi, dan berhasil mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B. Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah haluan yang dituju, arah yang dituju; maksud, keinginan.
Dan menelaah pengertian-pengertian pendidikan Islam, jelas terkandung tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan Islam. Karena itu, pembahasan tentang tujuan pendidikan Islam itu perlu dijelaskan lagi.
Yang pasti, pendidikan Islam ditujukan mulai kepada anak usia dini, remaja, dewasa dan lanjut usia sekalipun, dalam istilah pendidikan disebut long laive education atau pada pendidikan Islam lebih dikenal dengan sebutan :
اطلب العلم من المهد الى اللحدى.
Terbentuknya kepribadian utama berdasarkan nilai-nilai dan ukuran Islam adalah salah satu tujuan pendidikan Islam. Tetapi seperti pendidikan umum lainnya, tentunya pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan-tujuan yang lebih bersifat operasional sehingga dapat dirumuskan tahap-tahap proses pendidikan Islam mencapai tujuan lebih jauh.
Tujuan pendidikan Islam dimaksudkan adalah tujuan pertama-tama yang hendak dicapai dalam proses pendidikan itu. Tujuan itu merupakan tujuan antara dalam mencapai tujuan akhir yang lebih jauh. Tujuan antara ini menyangkut perubahan yang diinginkan dalam proses pendidikan Islam, baik berkenaan dengan pribadi anak didik, masyarakat maupun lingkungan tempat hidupnya. Tujuan antara ini perlu dijelaskan lagi, sehingga pendidikan Islam dapat diukur keberhasilannya tahap demi tahap.
Dr. Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibani (Falsafah Pendidikan Islam, 1979:339) menjelaskan tujuan “antara” dalam pendidikan Islam sebagai berikut :
a. Tujuan individual yang berkaitan dengan individu-individu, pelajaran (learning) dan dengan pribadi-pribadi mereka, dan apa yang berkaitan dengan individu-individu tersebut pada perubahan yang diinginkan pada tingkah laku, aktivitas dan pencapaiannya, dan pada pertumbuhan yang diingini pada pribadi mereka, dan pada persiapan yang dimestikan kepada mereka pada kehidupan dunia dan akhirat.
b. Tujuan-tujuan sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan, dengan tingkah laku masyarakat umumnya, dengan apa yang berkaitan dengan kehidupan ini tentang perubahan yang diingini dan pertumbuhan, memperkaya pengalaman dan kemajuan yang diingini.
c. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai suatu aktivitas di antara aktivitas-aktivitas masyarakat.
Proses pendidikan Islam berusaha mencapai ketiga tujuan tersebut, yakni tujuan individual, tujuan sosial, dan tujuan profesional. Ketiga tujuan itu secara terpadu dan terarah diusahakan agar tercapai dalam proses pendidikan Islam. Dengan tujuan ini pula, jelas ke mana pendidikan Islam diarahkan. Pendidikan Islam berdasarkan tujuan di atas, pertama-tama berusaha membekali anak didik dengan ketrampilan-ketrampilan yang perlu bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Meskipun demikian, tujuan akhir pendidikan Islam tidak lepas dari tujuan hidup seseorang Muslim. Pendidkan Islam itu sendiri hanyalah sutu sarana untuk mencapai tujuan hidup Muslim, bukanlah tujuan akhir. Tujuan hidup Muslim sebagaimana difirmankan Allah Swt;
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْا
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku
(QS. al-Dzariyaat, 56)
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam
(Qs. Ali Imran, 102)
Pendidikan Islam adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karena itu, tujuan akhirnya harus selaras dengan tujuan hidup dalam Islam.
Tujuan hidup Muslim sebagaimana dijelaskan ayat-ayat al-Quran di atas, juga menjadi tujuan akhir pendidikan Islam. Yakni untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Tuhan yang selalu bertakwa dan mengabdi kepada-Nya. Sebagai hamba Allah yang bertakwa, maka segala sesuatu yang diperoleh dalam proses pendidikan Islam itu tidak lain termasuk dalam bagian perwujudan pengabidan kepada Allah Swt.
Tujuan tersebut tidak akan mungkin tercapai melalui dogma, atau tutur kata dan nasihat semata, tanpa panutan. Ia hanya dapat dicapai antara lain melalui diskusi yang melibatkan akal pikiran, tutur kata kata yang menyentuh jiwa, serta kisah manusia yang baik dan yang buruk, disertai panutan yang baik dari para pendidik.
Dalam mencapai tujuan pendidikan Islam, tentunya lembaga-lembaga pendidikan seperti yang akan dibahas berikut ini (fungsi pendidikan Islam) tidak berjalan sendiri-sendiri. Harus mendapat jalinan hubungan dan kerjasama yang harmonis serta saling kesamaan langkah dalam proses pendidikan terhadap anak didik, saling melengkapi dan menunjang dalam mencapai tujuan pendidikan Islam sehingga betul-betul terbentuk individu anak didik yang utuh sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
C. Fungsi Pendidikan Islam
Sebelum membahas tentang fungsi pendidikan Islam, perlu dipahami tentang pengertian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang bermacam-macam dalam perkembangan waktu, bertumbuh di bawah pengaruh situasi-situasi tertentu dan untuk melahirkan tujuan-tujuan tertentu pula. Tujuan itu dirumuskan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan kehidupan masyarakat Islam yang terus berkembang.
Pembahasan fungsi pendidikan Islam tidak lepas dari pembahasan macam-macam lembaga pendidikan Islam itu sendiri, menjadi suatu kewajaran akan perbedaan, karena pengaruh situasi dan kondisi masyarakat Islam setempat. Antara lembaga pendidikan Islam di Timur Tengah dengan di Indonesia boleh jadi terdapat perbedaan, diakibatkan perbedaan-berbedaan dalam hal geografis, struktur sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain. Hali itu dapat dibenarkan, sejauh lembaga-lembaga pendidikan tersebut tidak terlepas dari prinsip-prinsip Islam.
Menurut Ahmad D. Marimba (Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, 1980:57), lembaga pendidikan adalah “Organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Badan-badan pendidikan itu bertugas memberi pendidikan kepada si terdidik”.
Lembaga-lembaga pendidikan berusaha menciptkan suatu situasi di mana proses pendidikan dapat berlangsung, sesuai tugas yang dibebankan kepadanya. Kaena itu situasi lembaga pendidikan Islam mesti berbeda dengan situasi pada lembaga pendidikan lain, karena mengingat tugasnya yang khusus dan berbeda pula.
Didasarkan pada fungsi, dan keadaan tugas dari lembaga-lembaga pendidikan Islam dimaksud dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu : keluarga, sekolah, badan-badan pendidikan kemasyarakatn di luar keluarga dan sekolah. Bahkan, ketiga lembaga pendidikan tersebut diistilahkan sebagai “tripusat pendidikan” (Azyumardi Azra, 1998:16).
a. Keluarga
Keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam mempunyai peranan penting dalam membentuk generasi muda Muslim. Soelaiman Joesoef dan slamet Santoso (Pengantar Pendidikan Sosial, 1981:20) menyatakan bahwa Keluarga adalah lembaga pendidikan informal, karena;
Pendidikan informal, adalah kegiatan pendidikan yang tidak diorganisasi secara struktural dan tidak mengenal sama sekali penjenjangan kronologis menurut tingkatan umum maupun tingkatan ketrampilan dan pengetahuan. Persyaratan credentials tidak dipakai dan oleh karena itu tidak ada credentials yang dihakkan oleh penerima maupun yang diwajibkan dari pemberi pendidikan.
Meskipun keluarga, berstatus lembaga pendidikan informal dalam Islam, tetapi ia merupakan pendidikan pertama dan terutama bagi anak didik. Apa-apa yang terjadi dalam keluarga merupakan proses pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak selanjutnya. Sikap keagamaan, akhlak, akal pikiran, tingkah laku sosial dan budaya anak banyak dibentuk oleh pendidikan dalam keluarga.
Karena itu tepat sekali Nabi Muhammad bersabda;
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرَبَ عَنْهُ لِسَانَهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ.
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sampai ia dapat berbicara. Maka orang tuanyalah yang mayahudikannya, menasranikannya, atau memajusikannya.
Dalam hal tugas keluarga ini, faktor lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh. Karena itu, keluarga harus menjaga anak agar tidak bergaul dan masuk ke lingkungan yang tidak baik. Al-Ghazali dalam Panji Masyarakat (1982:23) menegaskan, “Melatih anak-anak agar mempunyai karakter yang baik, terutama merupakan tanggung jawab orang tua”.
b. Sekolah-sekolah
Pendidikan di sekolah, biasanya disebut pendidikan formal, karena ia “adalah pendidikan yang mempunyai dasar, tujuan, isi, metode, alat-alatnya disusun secara eksplisit, sistematis dan distandarisasikan”.
Keluarga menyerahkan anaknya ke sekolah, supaya sekolah mendidik anak sebaik-baiknya. Orang tua tidak dapat melaksanakan pendidikan secara sistematik dan standar umum. Karena itu, sekolah diharapkan dapat menyempurnakan pendidikan anak. Sekolah memberi dan melengkapi pendidikan dengan pengajaran yang tidak didapat di keluarga.
Ketika anak mencapai usia lebih kurang 6 tahun, perkembangan intelek dan daya berpikir mereka telah berkembang sedemikian rupa, sehingga telah cukup matang untuk belajar dasar-dasar pengetahuan. Pengetahuan umum yang diberikan berfungsi melatih dan menyiapkan anak untuk mampu berpikir dan bekerja.
Sekolah di samping itu hendaklah memberikan pula pendidikan keagamaan, akhlak, sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Pendidikan agama yang diberikan jangan bertentangan dengan pendidikan agama yang telah diberikan keluarga. Karena “si anak akan dihadapkan dengan pertentangan nilai-nilai, sehingga mereka akan bingung dan kehilangan kepercayaan”.
c. Badan-badan Pendidikan kemasyarakatan di luar keluarga dan sekolah
Lembaga pendidikan Islam selanjutnya adalah pendidikan kemasyarakatan. Lembaga pendidikan ini berorientasi langsung kepada hal-hal yang bertalian dengan kehidupan. Pendidikan masyarakat merupakan pendidikan menunjang pendidikan keluarga dan sekolah.
Dalam perkembangannya, lembaga pendidikan Islam ini, menjadi sarana pengembangan pribadi ke arah kesempurnaan sebagai hasil dari pengumpulan dan latihan secara terus-menerus. Bahkan, pendidikan kemasyarakatan Islam dewasa ini banyak menekankan kepada kebutuhan praktis ekonomis, baik dalam bidang sosial, budaya maupun agama. Karena itu pendidikan kemasyarakatan ini termasuk ke dalam lembaga pendidikan non formal.
Karena itu lembaga pendidikan kemasyarakatan Islam dapat mengambil bentuk, organisasi kepanduan, perkumpulan pemuda, olahraga, kesenian, remaja masjid, majlis taklim, koperasi, pusat ketrampilan dan latihan, partai politik, perkumpulan agama dan lain-lain. Semua lembaga seperti ini dapat difungsikan dalam mengemban misi pendidikan Islam.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penyampaian makalah yang membahas materi Ilmu Pendidikan Islam tentang pengertian, tujuan dan fungsi pendidikan Islam ini adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan Islam adalah suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui proses pendidikan seperti itu individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi supaya ia mampu menunaikan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi, dan berhasil mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Tujuan pendidikan Islam adalah tujuan antara dan tujuan akhir untuk mencapai yang lebih jauh. Tujuan antara itu menyangkut perubahan yang diinginkan dalam proses pendidikan Islam, baik berkenaan dengan pribadi anak didik, masyarakat maupun lingkungan tempat hidupnya melalui proses individual, sosial dan profesional. Dan tujuan akhir menyangkut tentang tujuan hidup Muslim yaitu bahagia dunia dan akhirat.
3. Fungsi dan keadaan tugas dari lembaga-lembaga pendidikan Islam yaitu : keluarga, sekolah, badan-badan pendidikan kemasyarakatn di luar keluarga dan sekolah. Ketiga lembaga pendidikan tersebut diistilahkan sebagaia “tripusat pendidikan”.
B. Harapan
Semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Akh. Muzzakki & Kholilah. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Surabaya : Kopertais IV Press
Azra, Azyumardi. 1998. Esei-esei Intelektual Muslim & Pendidikan Islam. Jakarta : Logos
Azra, Azyumardi. 2003. Surau Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta : Logos
Connell, Helen. 2003. Reformasi Pendidikan. Jakarta : Logos
Jalaluddin & Usman Said. 1996. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Hoppers, Wim. 2004. Pengembangan Orientasi Pendidikan Dasar. Jakarta : Logos
Michael Stanton, Charles. 1994. Pendidikan Tinggi dalam Islam. Jakarta : Logos
Nuryanis. 2003. Panduan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat. Jakarta : Departemen Agama
Rahim, Husni. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos
Shihab, Quraish. 1994. Membumikan Al-Quran. Bandung : Mizan
A. Pengantar
Islam adalah agama yang menempatkan pendidikan dalam posisi yang vital. Bukanlah sesuatu yang kebetulan jika lima ayat pertama yang diwahyukan Allah kepada Muhammad, dalam surat al-‘Alaq, dimulai dengan perintah membaca, iqra’. Di samping itu, pesan-pesan al-Quran dalam hubungannya dengan pendidikan pun dapat dijumpai dalam berbagai ayat dan surat dengan aneka ungkapan pernyataan, pertanyaan, dan kisah. Lebih khusus lagi, kata ilm dan derivasinya digunakan paling dominan dalam al-Quran untuk menunjukkan perhatian Islam yang luar biasa terhadap pendidikan.
Menegaskan kenyataan di atas, pasangan sarjana muslim komtemporer, Ismail Raji al-Faruqi dan Lois Lamya’ al-Faruq, membuat pernyataan bahwa;
“Islam mengidentifikasi dirinya sendiri dengan ilmu. Bagi Islam, ilmu adalah syarat dan sekaligus tujuan dari agama ini”. (Husni Rahim, 2001:4)
Ilmu adalah kepandaian tertentu. Dan ilmu pengetahun merupakan sumbangan peradaban Islam yang sangat penting kepada dunia modern.
Dengan demikian, pendidikan sebagai bagian dari tatanan kehidupan yang dicita-citakan, pada hakikatnya tak mungkin terlepas dari keterkaitannya dengan ajaran Islam itu sendiri. Pendidikan Islam baru dapat dinilai Islami, hanyalah kalau secara serasi dan konsisten dapat diwujudkan sesuai dengan konsep ajaran al-Quran dan hadits, yang menjadi dasar dan tujuan hidup muslim. Dengan kata lain, pandangan hidup muslim seperti yang termuat dalam ajaran al-Quran dan hadits jugalah menjadi falsafat pendidikan Islam. Adanya hubungan timbal balik seperti ini menyebabkan pendidikan Islam tak mungkin dipisahkan dengan falsafat dan pandangan hidup muslim itu sendiri.
Quraish Shihab dalam bukunya Membumikan Al-Quran (1994:172) menerangkan bahwa;
Al-Quran mengintroduksikan dirinya sebagai “pemberi petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (QS 17:19). Petunjuk-petunjuk-nya bertujuan memberi kesejahteraan dan kebagiaan bagi manusia, baik secara pribadi maupun kelompok, dan karena itu ditemukan petunjuk-petunjuk bagai manusia dalam kedua bentuk tersebut. Rasulullah saw., yang dalam hal ini bertindak sebagai penerima al-Quran, bertugas untuk menyampaikan petunjuk-petunjuk tersebut, menyucikan dan mengajarkan manusia (QS 62:2). Menyucikan dapat diidentikkan dengan mendidik, sedangkan mengajar tidak lain kecuali mengisi benak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam metafisika serta fisika.
Sehubungan dengan uraian di atas, dalam makalah ini akan dibahas tentang pendidikan Islam dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Islam?
2. Apa saja tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan Islam?
3. Apa saja fungsi pendidikan Islam ?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Islam
Dalam bahasa Arab, pendidikan diartikan dengan Tarbiyah yang berasal dari bahasa Arab : pertama : raba – yarbu ((ربا – يربو yang artinya berkembang;
kedua : rabiya – yarba (ربي - يرب) artinya tumbuh;
ketiga : rabba – yarubbu (رب - يرب) yang berarati memperbaiki, bertanggung jawab kepadanya, memeliharanya, atau mendidik;
kesemuanya dapat diartikan dengan kegiatan yang merupakan aktifitas yang berkaitan dengan proses pendidikan pembelajaran.
Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah proses pengubahan sikap dan perilaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang ajarannya berdasarkan al-Quran dan hadits.
Pendidikan – yang kata itu juga dilekatkan kepada Islam – telah didefinisikan secara berbeda-beda oleh orang-orang yang berlainan sesuai dengan pendapatnya masing-masing. Tetapi semua pendapat itu bertemu dalam pandangan yang sama, Azyumardi Azra (1998:3) bahwa “Pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan dan untuk memenuhi tujuan hidup secara efektif dan efisien”.
Pendidikan lebih daripada sekedar pengajaran. Karena dalam kenyataanya, pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau Negara membina dan mengembangkan kesadaran diri di antara individu-individu. Dengan kesadaran tersebut, suatu bangsa atau Negara dapat mewariskan kekayaan budaya atau pemikiran kepada generasi berikutnya, sehingga menjadi inspirasi bagi mereka dalam setiap aspek kehidupan.
Oleh karena itu, pendidikan benar-benar merupakan latihan fisik, mental dan moral bagi individu-individu, supaya mereka menjadi manusia yang berbudaya. Sehingga mampu memenuhi tugasnya sebagai manusia dan menjadi warga negara yang berarti bagi suatu Negara.
Ki Hajar Dewantara (Masalah Kebudayaan, 1967:42) menyatakan; “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect) dan jasmanai anak-anak, selaras dengan alam dan masyarakatnya”.
Mohammad Natsir dalam tulisannya; “Idiologi Didikan Islam” (1954:87), menulis; “yang dinamakan didikan, ialah satu pimpinan jasmani dan ruhani yang menuju kepada kesempurnaan dan kelengkapan arti kemanusiaan dengan arti sesungguhnya”.
Setelah menguraikan pengertian pendidikan secara umum, selanjutnya akan membahas pengertian tentang pendidikan Islam. Dr. Yusuf al-Qardhawi (Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan al-Banna, 1980:39) memberi pengertian “pendidikan Islam” sebagai berikut;
Pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya; akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya; akhlak dan keterampilannya. Karena pendidikan Islam menyiapkan manusia untuk hidup, baik dalam dan perang, dan menyiapkan untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya.
Secara agak tehnis endang Syaifuddin Anshori memberikan pengertian pendidikan Islam dalam bukunya Pokok-pokok Pikiran tentang Islam (1976:85) adalah;
Proses bimbingan (pimpinan, tuntunan, usulan) oleh subjek didik terhadap perkembangan jiwa (pikiran, perasaan, kemauan, intuisi dan lain sebagainya) dan raga objek didik dengan bahan-bahan materi tertentu dan dengan alat perlengkapan yang ada ke arah terciptanya pribadi tertentu disertai evaluasi sesuai dengan ajaran Islam.
Hasan Langgulung (Beberapa Pemikiran tentang Pendidikan Islam, 1980:94) merumuskan pendidikan Islam sebagai “proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan, memindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetik hasilnya di akhirat”.
Pengertian ini memperlihatkan perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan Islam. Perbedaan lebih jelas dapat dilihat jika kita kembali kepada salah satu pengertian pendidikan (umum) yakni bahwa ia adalah proses pemindahan nilai-nilai budaya dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Perbedaan itu adalah menyangkut nilai-nilai yang dipindahkan. Dalam pendidikan Islam nilai-nilai yang dipindahkan itu berasal dari sumber-sumber nilai Islam yakni al-Quran, Sunnah, dan Ijtihad. Nilai-nilai itulah yang diusahakan pendidikan Islam untuk dipindahkan dari satu generasi kepada generasi selanjutnya, sehingga terjadi kesinambunan ajaran-ajaran Islam di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, pendidikan Islam adalah suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. melalui proses pendidikan seperti itu individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi supaya ia mampu menunaikan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi, dan berhasil mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
B. Tujuan Pendidikan Islam
Tujuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah haluan yang dituju, arah yang dituju; maksud, keinginan.
Dan menelaah pengertian-pengertian pendidikan Islam, jelas terkandung tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan Islam. Karena itu, pembahasan tentang tujuan pendidikan Islam itu perlu dijelaskan lagi.
Yang pasti, pendidikan Islam ditujukan mulai kepada anak usia dini, remaja, dewasa dan lanjut usia sekalipun, dalam istilah pendidikan disebut long laive education atau pada pendidikan Islam lebih dikenal dengan sebutan :
اطلب العلم من المهد الى اللحدى.
Terbentuknya kepribadian utama berdasarkan nilai-nilai dan ukuran Islam adalah salah satu tujuan pendidikan Islam. Tetapi seperti pendidikan umum lainnya, tentunya pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan-tujuan yang lebih bersifat operasional sehingga dapat dirumuskan tahap-tahap proses pendidikan Islam mencapai tujuan lebih jauh.
Tujuan pendidikan Islam dimaksudkan adalah tujuan pertama-tama yang hendak dicapai dalam proses pendidikan itu. Tujuan itu merupakan tujuan antara dalam mencapai tujuan akhir yang lebih jauh. Tujuan antara ini menyangkut perubahan yang diinginkan dalam proses pendidikan Islam, baik berkenaan dengan pribadi anak didik, masyarakat maupun lingkungan tempat hidupnya. Tujuan antara ini perlu dijelaskan lagi, sehingga pendidikan Islam dapat diukur keberhasilannya tahap demi tahap.
Dr. Omar Mohammad al-Toumy al-Syaibani (Falsafah Pendidikan Islam, 1979:339) menjelaskan tujuan “antara” dalam pendidikan Islam sebagai berikut :
a. Tujuan individual yang berkaitan dengan individu-individu, pelajaran (learning) dan dengan pribadi-pribadi mereka, dan apa yang berkaitan dengan individu-individu tersebut pada perubahan yang diinginkan pada tingkah laku, aktivitas dan pencapaiannya, dan pada pertumbuhan yang diingini pada pribadi mereka, dan pada persiapan yang dimestikan kepada mereka pada kehidupan dunia dan akhirat.
b. Tujuan-tujuan sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan, dengan tingkah laku masyarakat umumnya, dengan apa yang berkaitan dengan kehidupan ini tentang perubahan yang diingini dan pertumbuhan, memperkaya pengalaman dan kemajuan yang diingini.
c. Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, sebagai seni, sebagai profesi, dan sebagai suatu aktivitas di antara aktivitas-aktivitas masyarakat.
Proses pendidikan Islam berusaha mencapai ketiga tujuan tersebut, yakni tujuan individual, tujuan sosial, dan tujuan profesional. Ketiga tujuan itu secara terpadu dan terarah diusahakan agar tercapai dalam proses pendidikan Islam. Dengan tujuan ini pula, jelas ke mana pendidikan Islam diarahkan. Pendidikan Islam berdasarkan tujuan di atas, pertama-tama berusaha membekali anak didik dengan ketrampilan-ketrampilan yang perlu bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Meskipun demikian, tujuan akhir pendidikan Islam tidak lepas dari tujuan hidup seseorang Muslim. Pendidkan Islam itu sendiri hanyalah sutu sarana untuk mencapai tujuan hidup Muslim, bukanlah tujuan akhir. Tujuan hidup Muslim sebagaimana difirmankan Allah Swt;
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْا
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku
(QS. al-Dzariyaat, 56)
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam
(Qs. Ali Imran, 102)
Pendidikan Islam adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karena itu, tujuan akhirnya harus selaras dengan tujuan hidup dalam Islam.
Tujuan hidup Muslim sebagaimana dijelaskan ayat-ayat al-Quran di atas, juga menjadi tujuan akhir pendidikan Islam. Yakni untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Tuhan yang selalu bertakwa dan mengabdi kepada-Nya. Sebagai hamba Allah yang bertakwa, maka segala sesuatu yang diperoleh dalam proses pendidikan Islam itu tidak lain termasuk dalam bagian perwujudan pengabidan kepada Allah Swt.
Tujuan tersebut tidak akan mungkin tercapai melalui dogma, atau tutur kata dan nasihat semata, tanpa panutan. Ia hanya dapat dicapai antara lain melalui diskusi yang melibatkan akal pikiran, tutur kata kata yang menyentuh jiwa, serta kisah manusia yang baik dan yang buruk, disertai panutan yang baik dari para pendidik.
Dalam mencapai tujuan pendidikan Islam, tentunya lembaga-lembaga pendidikan seperti yang akan dibahas berikut ini (fungsi pendidikan Islam) tidak berjalan sendiri-sendiri. Harus mendapat jalinan hubungan dan kerjasama yang harmonis serta saling kesamaan langkah dalam proses pendidikan terhadap anak didik, saling melengkapi dan menunjang dalam mencapai tujuan pendidikan Islam sehingga betul-betul terbentuk individu anak didik yang utuh sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.
C. Fungsi Pendidikan Islam
Sebelum membahas tentang fungsi pendidikan Islam, perlu dipahami tentang pengertian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang bermacam-macam dalam perkembangan waktu, bertumbuh di bawah pengaruh situasi-situasi tertentu dan untuk melahirkan tujuan-tujuan tertentu pula. Tujuan itu dirumuskan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan kehidupan masyarakat Islam yang terus berkembang.
Pembahasan fungsi pendidikan Islam tidak lepas dari pembahasan macam-macam lembaga pendidikan Islam itu sendiri, menjadi suatu kewajaran akan perbedaan, karena pengaruh situasi dan kondisi masyarakat Islam setempat. Antara lembaga pendidikan Islam di Timur Tengah dengan di Indonesia boleh jadi terdapat perbedaan, diakibatkan perbedaan-berbedaan dalam hal geografis, struktur sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain. Hali itu dapat dibenarkan, sejauh lembaga-lembaga pendidikan tersebut tidak terlepas dari prinsip-prinsip Islam.
Menurut Ahmad D. Marimba (Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, 1980:57), lembaga pendidikan adalah “Organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Badan-badan pendidikan itu bertugas memberi pendidikan kepada si terdidik”.
Lembaga-lembaga pendidikan berusaha menciptkan suatu situasi di mana proses pendidikan dapat berlangsung, sesuai tugas yang dibebankan kepadanya. Kaena itu situasi lembaga pendidikan Islam mesti berbeda dengan situasi pada lembaga pendidikan lain, karena mengingat tugasnya yang khusus dan berbeda pula.
Didasarkan pada fungsi, dan keadaan tugas dari lembaga-lembaga pendidikan Islam dimaksud dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu : keluarga, sekolah, badan-badan pendidikan kemasyarakatn di luar keluarga dan sekolah. Bahkan, ketiga lembaga pendidikan tersebut diistilahkan sebagai “tripusat pendidikan” (Azyumardi Azra, 1998:16).
a. Keluarga
Keluarga sebagai lembaga pendidikan Islam mempunyai peranan penting dalam membentuk generasi muda Muslim. Soelaiman Joesoef dan slamet Santoso (Pengantar Pendidikan Sosial, 1981:20) menyatakan bahwa Keluarga adalah lembaga pendidikan informal, karena;
Pendidikan informal, adalah kegiatan pendidikan yang tidak diorganisasi secara struktural dan tidak mengenal sama sekali penjenjangan kronologis menurut tingkatan umum maupun tingkatan ketrampilan dan pengetahuan. Persyaratan credentials tidak dipakai dan oleh karena itu tidak ada credentials yang dihakkan oleh penerima maupun yang diwajibkan dari pemberi pendidikan.
Meskipun keluarga, berstatus lembaga pendidikan informal dalam Islam, tetapi ia merupakan pendidikan pertama dan terutama bagi anak didik. Apa-apa yang terjadi dalam keluarga merupakan proses pendidikan yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak selanjutnya. Sikap keagamaan, akhlak, akal pikiran, tingkah laku sosial dan budaya anak banyak dibentuk oleh pendidikan dalam keluarga.
Karena itu tepat sekali Nabi Muhammad bersabda;
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يَعْرَبَ عَنْهُ لِسَانَهُ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ.
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sampai ia dapat berbicara. Maka orang tuanyalah yang mayahudikannya, menasranikannya, atau memajusikannya.
Dalam hal tugas keluarga ini, faktor lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh. Karena itu, keluarga harus menjaga anak agar tidak bergaul dan masuk ke lingkungan yang tidak baik. Al-Ghazali dalam Panji Masyarakat (1982:23) menegaskan, “Melatih anak-anak agar mempunyai karakter yang baik, terutama merupakan tanggung jawab orang tua”.
b. Sekolah-sekolah
Pendidikan di sekolah, biasanya disebut pendidikan formal, karena ia “adalah pendidikan yang mempunyai dasar, tujuan, isi, metode, alat-alatnya disusun secara eksplisit, sistematis dan distandarisasikan”.
Keluarga menyerahkan anaknya ke sekolah, supaya sekolah mendidik anak sebaik-baiknya. Orang tua tidak dapat melaksanakan pendidikan secara sistematik dan standar umum. Karena itu, sekolah diharapkan dapat menyempurnakan pendidikan anak. Sekolah memberi dan melengkapi pendidikan dengan pengajaran yang tidak didapat di keluarga.
Ketika anak mencapai usia lebih kurang 6 tahun, perkembangan intelek dan daya berpikir mereka telah berkembang sedemikian rupa, sehingga telah cukup matang untuk belajar dasar-dasar pengetahuan. Pengetahuan umum yang diberikan berfungsi melatih dan menyiapkan anak untuk mampu berpikir dan bekerja.
Sekolah di samping itu hendaklah memberikan pula pendidikan keagamaan, akhlak, sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Pendidikan agama yang diberikan jangan bertentangan dengan pendidikan agama yang telah diberikan keluarga. Karena “si anak akan dihadapkan dengan pertentangan nilai-nilai, sehingga mereka akan bingung dan kehilangan kepercayaan”.
c. Badan-badan Pendidikan kemasyarakatan di luar keluarga dan sekolah
Lembaga pendidikan Islam selanjutnya adalah pendidikan kemasyarakatan. Lembaga pendidikan ini berorientasi langsung kepada hal-hal yang bertalian dengan kehidupan. Pendidikan masyarakat merupakan pendidikan menunjang pendidikan keluarga dan sekolah.
Dalam perkembangannya, lembaga pendidikan Islam ini, menjadi sarana pengembangan pribadi ke arah kesempurnaan sebagai hasil dari pengumpulan dan latihan secara terus-menerus. Bahkan, pendidikan kemasyarakatan Islam dewasa ini banyak menekankan kepada kebutuhan praktis ekonomis, baik dalam bidang sosial, budaya maupun agama. Karena itu pendidikan kemasyarakatan ini termasuk ke dalam lembaga pendidikan non formal.
Karena itu lembaga pendidikan kemasyarakatan Islam dapat mengambil bentuk, organisasi kepanduan, perkumpulan pemuda, olahraga, kesenian, remaja masjid, majlis taklim, koperasi, pusat ketrampilan dan latihan, partai politik, perkumpulan agama dan lain-lain. Semua lembaga seperti ini dapat difungsikan dalam mengemban misi pendidikan Islam.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari penyampaian makalah yang membahas materi Ilmu Pendidikan Islam tentang pengertian, tujuan dan fungsi pendidikan Islam ini adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan Islam adalah suatu proses pembentukan individu berdasarkan ajaran-ajaran Islam yang diwahyukan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui proses pendidikan seperti itu individu dibentuk agar dapat mencapai derajat yang tinggi supaya ia mampu menunaikan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi, dan berhasil mewujudkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
2. Tujuan pendidikan Islam adalah tujuan antara dan tujuan akhir untuk mencapai yang lebih jauh. Tujuan antara itu menyangkut perubahan yang diinginkan dalam proses pendidikan Islam, baik berkenaan dengan pribadi anak didik, masyarakat maupun lingkungan tempat hidupnya melalui proses individual, sosial dan profesional. Dan tujuan akhir menyangkut tentang tujuan hidup Muslim yaitu bahagia dunia dan akhirat.
3. Fungsi dan keadaan tugas dari lembaga-lembaga pendidikan Islam yaitu : keluarga, sekolah, badan-badan pendidikan kemasyarakatn di luar keluarga dan sekolah. Ketiga lembaga pendidikan tersebut diistilahkan sebagaia “tripusat pendidikan”.
B. Harapan
Semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Akh. Muzzakki & Kholilah. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Surabaya : Kopertais IV Press
Azra, Azyumardi. 1998. Esei-esei Intelektual Muslim & Pendidikan Islam. Jakarta : Logos
Azra, Azyumardi. 2003. Surau Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi. Jakarta : Logos
Connell, Helen. 2003. Reformasi Pendidikan. Jakarta : Logos
Jalaluddin & Usman Said. 1996. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Hoppers, Wim. 2004. Pengembangan Orientasi Pendidikan Dasar. Jakarta : Logos
Michael Stanton, Charles. 1994. Pendidikan Tinggi dalam Islam. Jakarta : Logos
Nuryanis. 2003. Panduan Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat. Jakarta : Departemen Agama
Rahim, Husni. 2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos
Shihab, Quraish. 1994. Membumikan Al-Quran. Bandung : Mizan
Sabtu, 18 Februari 2012
Tuntun hamba...
Sejenak ku terdiam di langkahku…
remang-remang ku mulai bisa membacanya...
di depanku ada 3 persimpangan dengan tulisan ;
- lajur I, Pendidikan
- lajur II, Pekerjaan
- lajur III, Pertunangan
________________________---___________________________
# di lajur I, ini adalah idealisme…
Kesempatan yang jarang datang lagi dan ketika waktu masih sangat bersahabat untuk melalui jalan panjang ini.
Seakan-akan ini adalah duniaku yang sempat hilang..
Yang sempat mengajariku tentang ketulusan, keberanian dan kejujuran.
# di lajur II, ini adalah ekpresionisme…
Tonggak dan penopang kekuatan selama di langkah ini yang menawarkan tentang ketangguhan, kesungguhan sekaligus kerja cerdas..
bukan hanya sebatas kerja keras.
Sebab niat – tekad – nekat yang kuat, ku mulai mengerti tentang arti setetes keringat.
Seakan-akan aku akan hidup selamanya dengan kebahagiaan duniawi..
Yang sempat memberiku tentang perjuangan, pengorbanan dan ketulusan.
# di lajur III, ini adalah inspirasionisme…
Ku tegak berdiri, sanggup melangkah karena Engkau selalu ada di tiap alur nadiku…
di sadar maupun di tidurku.
Seakan-akan semuanya akan bermuara pada satu keindahan hakiki arti sebuah kasih sayang.
Yang sempat mengenalkanku tentang cinta, airmata dan kerinduan.
* &&& *
Ya Tuhan…
@ jika pendidikan itu adalah tempat untuk mendapat kedamaian hati,,,
terangilah hamba untuk menjalaninya.
Dan bila itu tidak,,,
tegaskan untuk kembali melangkah ke yang telah baik.
@ jika pekerjaan ini adalah wahana menimba pengalaman sebagai tabungan menjalani fitrah-Mu,,,
kuatkan hamba untuk kembali bersungguh-sungguh mencari rizqi-Mu.
Dan bila belum saatnya sekarang,,,
berikanlah nanti kesempatan yang lebih baik lagi, di waktu – tempat – keadaan yang lebih barokah.
@ jika pertunangan adalah kodrat untuk segera meraih ridla-Mu,,,
tuntun hamba menemukan – mengenal – menyapa dalam kebersamaan yang selalu indah di mawaddah warahmah.
Dan bila saatnya belum baik,,,
segerakan !!! sadarkan hambat tuk tak lagi selalu mengharapnya di hidup ini.
( Bismillah… Al-Hamdulillah…
Allahumma Inni As’aluka Ziyadatan Fil ‘Ilmi Nafi’an…
Wa Barakatan Firrizqi Halalan Tayyibah…
Tsumma Ijhal Fi Qalbina Mahabbatan Wamawaddatan Warahmah…
‘Ala Ridlaillah Wa Walidina…
Amiin Ya Rabbal Alamiin. )
waktu...
karena ketidaktahuan mengajarkan hidup untuk terus belajar
sebab ketidakmampuan memberi pengalaman agar selalu berkarya
oleh logika yang menggurui setiap alur sepaya terus tersenyum menatap masa
tak ada yang sanggup mematahkan keyakinan
kecuali oleh usangnya waktu yang bersandar pada bedanya kenyataan
kemaren,,, kini,,, esok dan lusa
apapun itu, selalu mengalir do'a adalah yang terbaik.
Langganan:
Postingan (Atom)