Senin, 25 Juni 2012

ما حرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة METODE SAD AL-DZARI’AH KAITANNYA DENGAN MASLAHAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Harus diakui bahwa penetapan norma-norma hukum Islam pada hakikatnya merupakan hak otoritas Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi persoalan-persoalan baru selalu muncul mengikuti dinamika kehidupan manusia sehingga para ulama, sebagai pewaris, penerus, pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh Rasullulah, dituntut untuk melakukan ijtihad lewat studi dan penelaahan yang intens. Oleh karena itu, saat ini norma-norma hukum tidak hanya tersebar di dalam dua sumber ajaran, al-Quran dan al-Sunnah saja, namun juga dalam kitab-kitab fiqh dan putusan-putusan peradilan. Kelompok pertama merupakan rangkaian ajaran yang diturunkan oleh Allah melalui komunikasi wahyu dan berbagi penjelasannya dari Rasul. Sedangkan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil pemikiran para ulama mujtahid. Kelompok pertama lazim disebut dengan tasyri’ Ilahy; sedangkan kelompok kedua disebut tasyri’ wad’i. Norma-norma hukum tasyri’ Ilahy, khususnya persoalan ibadah, bersifat abadi dan tidak boleh berubah, sebab selain Allah dan Rasul-Nya tidak seorang orangpun berkompeten untuk mengubahnya. Sedangkan tasyri’ wad’i dapat dikritisi dan berubah-ubah, karena merupakan hasil pemikiran para ulama yang tidak terjamin bebas dari kekeliruhan. Kelompok kedua ini disebut fiqh. Kendatipun merupakah hasil dari pemikiran manusia, fiqh juga dapat dikatakan syari’at, karena merupakan hasil studi dan pemahaman terhadap pernyataan-pernyataan Syari’ dalam al-Quran dan al-Sunah. Dengan demikian, muncul beberapa metode penetapan hokum yang dikembangkan para ulama, salah satunya adalah sad al-dzariah. Metode sad al-dzariah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Suatu kekayaan khazanah intelektual Islam yang memiliki metode hukum dengan sistem hukum yang didukomentasikan dengan baik dalam berbagai karya yang demkian banyak. Hukum Islam tidak hanya mengatur tentang perilaku manusia yang sudah dilakukan tetapi yang sedang dan atau yang belum dilakukan. Dalam ini bukan bermaksud mengekang kebebasan manusia tetapi merupakan salah satu tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah). Apabila suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan, maka dilaranglah hal-hal yang mengarahkan kepada perbuatan tersebut. Disinilah metode hukum sad al-dzariah akan berlaku, tetapi hal yang diharamkan menurut metode ini akan menjadi boleh jikalau nantinya ada kemaslahatan yang lebih kuat sebagai pertimbangan pengambilan hukum. Dalam kaitan inilah, maka pemakalah mencoba mengkaji kaidah kajian fiqh yang akan dibahas adalah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة (apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat). Ada beberapa contoh kasus yang pemakalah temui, diantaranya : 1. Dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan Dokter tersebut melihat dan atau merabanya. 2. Seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu. 3. Seorang yang diharuskan melakukan pertolongan pertama pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (mud to mud). 4. Seorang yang tidak boleh tidak harus memakan bangkai untuk keselamtan jiwanya. Dikaitkan pada kaidah fiqh di atas, maka pemakalah mencoba untuk membahasnya guna mengetahui kajian dalil, maksud dalil dan analisis sesuai dengan contoh di atas, lebih fokus pada contoh nomor 4. Ditambah dengan contoh lain yang masih mungkin akan terjadi. Alasan inilah yang mendorong pemakalah menjelaskan kaidah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة pada bab selanjutnya secara lebih terperinci. B. Tujuan Penulisan Sehubungan dengan latar belakang yang pemakalah paparkan di atas, maka pemakalah merasa perlu menjelaskan tujuan pembahasan ini sebagai media tolak ukur, yaitu adalah sebagai berikut: 1. Mengetahui kajian kaidah fiqh tentang sad dzari’ah. 2. Mengetahui kaijian kaidah fiqh tentang maslahat. 3. Mengemukan dalil dan pendapat para ulama tentan sad dzari’ah dan maslahat. 4. Menjabarkan contoh terkait kaidah fiqh tentang penggunakan metode hukum saad dzari’ah karena adanya maslahat yang lebih kuat. 5. Menganalisa contoh-contoh yang dijabarkan. C. Sistematika Penulisan Untuk memudahkan dalam memahami penulisan makalah yang disusun, maka pemakalah menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut : 1. Halaman Judul 2. Kata Pengantar 3. Bab I, Pendahuluan, meliputi : a. Latar Belakang Masalah b. Tujuan Penulisan c. Sistematika Penulisan d. Rumusan Masalah 4. Bab II, Pembahasan, menjelaskan tentang : a. Kajian Kaidah b. Aplikasi Dalam Kehidupan; dan c. Analisis Terapan Contoh 5. Bab III, Penutup, yaitu : a. Kesimpulan b. Saran-saran 6. Daftar Pustaka D. Rumusan Masalah Pembahasan kaidah fiqh tentang sad dzari’ah ini berpedoman pada rumusan masalah sebagai berikut : 1. Apa yang dimaksud dengan kaidah fiqh yang berbunyi : ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة ? 2. Apa maksud dari kaidah fiqh tersebut ? 3. Bagaimana Pendapat Ulama terkait kaidah fiqh dimaksud? 4. Sebutkan contoh dari pengertian kaidah di atas yang mungkin terjadi dan yang sedang terjadi pada aplikasi dalam kehidupan ? 5. Jelaskan analisis dari masing-masing contoh yang diuraikan ? Demikianlah beberapa rumusan masalah yang mendukung pembahasan pemakalah dalam makalah ini yang kemudian akan dicoba untuk dipaparkan pada bab selanjutnya. BAB II PEMBAHASAN A. Kajian Kaidah Kaidah fiqh yang akan pemakalah bahas adalah ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة. 1. ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”. Dari kaidah fiqh di atas ada metode hukum sad al-dzariah yang perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu 2 variabel yang pembahasan ialah maksud dari dan pengertian dari maslahat itu sendiri. a. Pengertian sad al-dzariah Secara lughawi, al-dzari’ah itu berarti: الوسيلة التى يتوصل بها إلى الشيئ سواء كان حسيا أومعنويا Jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi, baik atau buruk. Arti lughawi ini mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilaian kepada hasil perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim kedalam rumusan definisi tentang dzari’ah, yaitu : ماكان وسيلة وطريقا إلى الشيئ Apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu. Selanjutnya Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap dzari’ah itu sebagai berikut : هو الموصل إلى الشيئ الممنوع المشتمل على مفسدة Apa yang menyampaikan kepada sesuatu yang terlarang yang mengandung kerusakan. Untuk menempatkannya dalam bahasan sesuai dengan yang dituju, kata dzari’ah itu didahului dengan saddu (سدّ ) yang artinya “menutup”; maksudnya adalah “menutup jalan terjadinya kerusakan (mafsadah)”. Jadi, sad al-dzari’ah artinya menutup jalan atau perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga. b. Dasar Hukum Sad al-Dzari’ah Dasar hukum yang diambil adalah sebagai berikut : - Al-Quran وَلاَ تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (الأنعام :108) “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadiakn tiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. An-Nahl:38) Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu boleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karena perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah, maka perbuatan mencaci dan menghina itu menjadi dilarang. يا أيها الذين آنوا لاتقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم (البقرة : 104 ) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakana (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Undzhurna”, dan “Dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah : 104) Ayat di atas menjelaskan adanya bentuk pelarangan terhadapa suatu perbuatan karena adanya kekhawatiran terhadap dampak negatif yang akan terjadi. Kata raa’ina berarti sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. Saat para sahabat menggunakan kata ini terhadap Rasulullah, orang yahudi pun memakai kata ini dengan nada mengejek dan menghina Rasulullah. Mereka menggunakannya dengan maksud kata raa’inan (راعناً) sebagai bentuk isim fa’il dari masdar kata ru’unah (رعونة) yang berarti bodoh atau tolol. Karena itulah, Allah pun menyuruh para sahabat Nabi Muhammad mengganti kata raa’ina yang biasa mereka pergunakan dengan unzhurna yang juga berarti sama dengan raa’ina. - Hadits عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله عليه وسلم إن أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه. Dari Abddulah bin Amr RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “termasuk di antara dosa besar seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya.” Beliau kemudian ditanya, “bagaimana caranya seorang lelaki melaknat kedua orang tuanya?” beliau menjawab, “seorang lelaki mencaci maka ayah orang lain, kemudian orang yang dicaci itu pun membalas mencaci maki ayah dan ibu tua lelaki tersebut.” - Kaidah Fiqh Di antara kaidah fiqh yang bias dijadikan dasara penggunan sad dzari’ah adalah:- درء المفاسد أولى من جلب المصالح “Menolak keburukan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kebaikan (maslahah). Kaidah ini merupakan kaidah asasi yang bias mencakup masalah-masalah turunan di bawahnya, begitupun sandaran terkait sad dzari’ah karena di dalamnya terdapat unsur mafsadah yang harus dihindari. - Logika Ibn Qayyim mengungkapkan dalam kitab ‘Ahlam al-Muqi’in, ditemukan dalam kitab Ushul Fiqh al-Islami tentang pembagian dzari’ah bahwa : ketika Allah melarang suatu hal, maka Allah pun akan melarang dan mencegak segala jalan dan perantara yang bias mengantarkan kepadanya, hal itu untuk menguatkan dan menegaskan pelarangan tersebut. Namun jika Allah membolehkan segala jalan dan perantara tersebut, tentu hal ini bertolak belakang dengan pelarangan yang telah ditetapkan. Jadi secara logika dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, maka mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepaa hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika seseorang melarang suatu perbuatan, maka mestinya ia pun melarang segala hal yang bias mengantarkan kepada perbuatan tersebut. c. Pengertian Maslahat Sedangkan variabel kedua dari pembahasan kaidah fiqh ini yang menguatkan dibolehkannya menggunakan sad al-dzari’ah karena adanya maslahat yang lebih kuat. Ini merupakan tujuan puncak yang hendak dicapai, yang harus terdapat di dalam setiap hukum Islam, yaitu maslahat. Tidak sekali-kali suatu perkara disyari’atkan oleh Islam melalui al-Quran maupun Sunnah melain terkandung maslahat yang hakiki, walaupun maslahat itu tersamar pada sebagian orang yang tertutup oleh hawa nafsunya. Maslahat yang dikehendaki oleh Islam bukanlah maslahat yang seiring dengan keinginan hawa nafsu. Akan tetapi, maslahat yang hakiki yang menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan pihak tertentu (khusus). Mengingat pentingnya kedudukan maslahat dalam syari’at Islam, maka pembahasan tentang maslaha ini kan diuraikan sedikit lebih rinci. Secara etimologis, mashlahah berarti kebaikan (shalâh) dan kemanfaatan (naf’u). Mashalah adalah setiap yang mengandung kemanfaatan baik dengan cara mencari kegunaan-kegunaan dan kenikmatan maupun dengan cara menolak bahaya dan rasa sakit. Secara terminologis, mashalah menurut ulama syari’ah adalah kemanfaatn yang oleh asy-syari’ al-hakim ditujukan kepada manusia untuk memelihara agama, jiwa, akal keturunan dan harta sesuai dengan urutannya. Dengan demikian Maslahat adalah menarik manfaat menghindarkan bahaya dan memelihara tujuan hukum Islam untuk agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia..Karena itu untuk menentukan maslahat barometernya bukanlah selera atau hawa nafsu manusia, tetapi patokannya adalah apa kata syara/hukum Islam. Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa semua ajaran yang dibawa oleh Islam mengandung maslahat yang nyata. Allah SWT menegaskan bahwa ajaran Islam (al-Quran) merupakan rahmat, obat penyembuh dan petunjuk. Mengutip keputusan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 Juli 2005 yaitu : - Maslahat/Kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqasid al-syari’ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyah al-khams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. - Maslahat yang dibenarkan oleh syari’ah adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan nash. Oleh karena itu, maslahat tidak boleh bertentangan dengan nash. - Yang berhak menentukan maslahat-tidaknya sesuatu menurut syara’ adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang syari’ah dan dilakukan melalui ijtihad jama’i. d. Macam-macam Maslahat Dilihat dari segi kualitas dan kepentingannya, ada tiga: - Maslahat al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية) Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini ada lima hal kemaslahatan atau sering disebut dengan al-mashalih al-khamsah, yaitu : 1. Memelihara agama 2. Memelihara jiwa 3. Memelihara akal 4. Memelihara keturunan, dan 5. Memelihara harta. - Maslahat al-hajiyah (المصلة الحاجية) Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasara manusia. - Maslahat al-tahsiniyyah (المصلة التحسينية) Yaitu sifatnya pelengkap berupa keleluasan atas kemaslahatan sebelumnya. Menurut segi kandungannya, terbagi dua : - Maslahat al-‘ammah (المصلحة العامة) Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bias berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat saja. - Maslahat al-khashsah (المصلحة الخاصة) Yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang terjadi, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud). Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahat, juga terbagi dua : - Maslahat al-tsabitah (المصلحة الثابتة) Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Menyangkut urusan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. - Maslahat al-mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة) Yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Berkaitan atas permasalahan mu’malah dan adat istiadat. Sedangkan maslahat menurut pertimbangan bukti tekstual terbagi menjadi tiga: - Mashlahah mu’tabarah (المصلحة المعتبرة) Jenis mashlahah yang keberadaanya diakui secara tekstual dalam al-Quran dan Sunnah. - Mashlahah mursalah (المصلحة المرسلة) Kemaslahatan yang tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkanatau disangkal oleh syara’ melalui dalil yang rinci. - Mashlahah mulgha (المصلحة الملغاة) Kemaslahatan yang di yang keberadaannya bertentangan dengan bukti tekstual. e. Kehujjahan Maslahat Alasan jumhur ulama dalam menetapkan maslahat dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah: - Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Dalam hubungan ini, Allah berfirman: وماأرسلناك إلارحمة للعالمين Kami tidak mengutuskan engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh manusia. (QS. Al-Anbiya’, 21: 107). Rasulullah itu tidak akan menjadi rahmat apabila bukan dalam rangka memenuhi kemaslahatan umat manusia. Selanjutnya, ketentuan dalam ayat-ayat al-Quran dan hadits, seluruhnya dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia, di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, memberlakukan maslahat terhadap hukum-hukum lain yang juga mengandung kemaslahatan adalah legal. - Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan. - Merujuk pada beberapa perbuatan sahabat, seperti Umar ibn Khattab yang member bagian zakat kepada para mu’allaf, Abu Bakar mengumpulkan al-Quran sebagai salah satu kemaslahatan untuk melestarikan al-Quran, dilanjutkan dengan zaman Usman ibn Affan untuk memelihara tidak terjadinya perbedaan bacaan al-Quran itu sendiri. 2. Maksud dari kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة adalah mengacu pada beberapa pandangan tentang sad al-dzariah, antara lain : a. Imam Malik dan Ahmad; menyatakan bahwa sad al-dzari’ah dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. b. ibnu Qayyim; mengatakan bahwa dzari’ah adalah rab’un din. c. Al-Syafi’i dan Abu Hanifah dan Syiah; menyatakan dapat menerima ad-dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. . d. Ulama Zhahiriyah; menolak metode sad al-dzari’ah secara mutlak. Pemakalah mengambil pendapat sesuai pegangan ulama untuk menggunakan sad al-dzari’ah adalah kehati-hatian dalam beramal ketika menghadapai perbenturan antara maslahat dan mafsadat. Bila maslahat yang dominan, maka boleh dilakukan; dan bila mafsadat yang dominan, maka harus ditinggalkan. Bila sama kuat diantara keduanya, maka untuk menjaga kehati-hatian harus diambil prinsip yang berlaku . Sesuai dengan kaidah fiqh yang dibahas; ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة maka jelas maslahatnya lebih kuat sehingga dibolehkan melakukan sesuatu yang haram menurut metode sad al-dzari’ah sesuai dengan kehujjahan maslahat yang telah dibahas di atas. Dikuatkan lagi oleh pandangan Najm al-Din al-Thufi, seorang ulama fiqh dan ushul fiqh mazhab Hanbali yang dilahirkan di desa Thufi. Menurutnya, inti dari seluruh ajaran Islam yang termuat dalam nash adalah mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. Karenanya, seluruh bentuk memaslahatan disyari’atkan dan kemaslahatan itu tidak perlu mendapatkan dukungan dari nash, baik oleh nash tertentu mapun oleh makna yang dikandung oleh sejumlah nash. Maslahat, menurutnya, merupakan dalil paling kuat yang secara mandiri dapat dijadikan alasan dalam menentukan hukum syara’. Ada empat prinsip yang melatarbelakangi pemahaman al-Thufi, yaitu: a) Akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya dalam bidang mu’amalah dan adat. b) Maslahat merupakan dalil mandiri dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, untuk kehujjahan maslahat tidak diperlukan dalil pendukung. c) Maslahat hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan. Dan adapun maslahat dalam masalah ibadah atau ukuran-ukuran yang ditetapkan syara’ merupakan hak Allah semata. d) Maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh sebab itu, ia juga mengatakan apabila nash atau ijma’ bertentangan dengan maslahat maka didahulukan maslahat dengan cara takhshish nash dan bayan (perincian/penjelasan). Dikuatkan lagi dengan hadits Nabi yang berbunyi: لاضرر ولاضرار فى الاسلام “tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh pula dimudaratkan (orang lain). (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, al-Daruquthni, Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal) Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة dilandaskan juga pada kaidah fiqh lainnya, yaitu : الضرورات تبيح المحضورات dan ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها Dan dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadlair bahwa:المضورات tertulis المتظر, dan يقدر tertulis قدر. Pemakalah tidak sependapat dengan ulama Zhahiriyyah yang secara mutlak tidak menerima tentang sad al-dzariah dan menolak maslahah sebagai dalil syara’ karena akan mengakibatkan hilangnya kekudusan dan kesuciaan hukum syara’ disebabkan unsur subyektif yang akan timbul dalam menetapkan suatu kemaslahatan. Disamping itu pula, kemaslahatan itu sendiri terletak antara dua kemungkinan (didukung syara’ dan atau ditolak syara’). Sesuatu yang keberadaannya masih dalam “kemungkinan” tidak bisa dijadikan dalil dalam menetapkan hukum. B. Aplikasi Dalam Kehidupan Aplikasi (penggunaan; penerapan; tambahan) dalam kehidupan tentang kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang akan pemakalah kemukakan adalah sebagai berikut : 1. Terapan contoh yang mungkin terjadi - Seorang laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggotnya dan hal ini menjadi ciri khas dari suatu lembaga pendidikan tertentu yang secara tidak langsung masyarakat luas mempunyai penilaian secara umum bahwa setiap lak-laki yang berjenggot bias dipastikan adalah murid/santri dali lembaga pendidikan tersebut. Tapi suatu ketika daeerah itu terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah berjenggot. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pimpinan lembaga pendidikan tersebut mengumumkan bahwa diharamkan semua murid/santri untuk memelihara jenggot. Alasan pengharaman memelihara jenggot ini dikarenakan takut terjadi hal-hal buruk yang mengancam jiwa seseorang atau bahkan lembaga pendidikan tersebut. - Perempuan muslimah yang diterima kerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang aksesoris emas dan perak ternama yang juga tidak membolehkan semua karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek karena alasan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan. Alasan perempuan muslimah tadi tetap bekerja di tempat tersebut karena faktor ekonomi dan tuntutan profesi karena single parent. - Menolong sesama adalah pekerjaan yang terpuji. Suatu saat seseorang diharuskan melakukan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (metode mud to mud). Alasan ini dilakukan karena demi keselamatan jiwa seseorang. 2. Terapan contoh yang telah dan atau sedang terjadi - Setiap dokter mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa dan mengobati setiap pasiennya dengan baik dan benar. Kemudian ada dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan dokter tersebut melihat dan atau merabanya. Alasan dokter tersebut melakukan tindakan itu agar mengetahui indikasi dari penyakit pasiennya sehingga bisa membuat pasien dimaksud sembuh dari penyakitnya . - Seorang laki-laki dalam batas wajar dan normal tidak apa-apa melihat seorang perempuan, menjadi lain halnya apabila timbul nafsu karenanya. Tapi bagi seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu (bernafsu atau tidak). Alasan laki-laki tersebut untuk menjadi pertimbangan pengambil keputusan dan menjaga kelanggengan kehidupannya di masa depan maka menjadi harus untuk melihatnya. - Seorang perempuan muslimah yang sudah biasa mengunakan kerudung dan menjadi hal yang wajib baginya, tapi suatu saat ia mendapat beasiswa untuk belajar di universitas yang sangat terkenal dan bonafid, yang mengsyaratkan setiap mahasiswi yang belajar di universitas tersebut tidak boleh menggunakan kerudung karena sudah menjadi peraturan rektorat. Alasan Perempuan muslimah tadi tetap memilih untuk melanjutkan pendidikan di universitas tersebut dengan alasan pentingnya belajar ditunjang dengan beasiswa yang didapatkan walaupun sudah tahu dengan resiko dia tidak boleh menggunakan kerudung. Dari beberapa contoh yang pemakalah paparkan di atas maka secara dasar permasalahannya adalah hal yang boleh, dan menjadi hal yang tidak boleh karena ada sebab setelahnya. Kemudian muncul alasan lain yang membawa kasus-kasus di atas pada dasar permasalahannya lagi. Untuk lebih jelasnya, pemakalah akan coba membahasnya pada bagian analisis berikut ini. C. Analisis Terapan Contoh Analisis (penyelidikan terhadap suatu peristiwa -untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya; sebab-musabab, duduk perkaranya) contoh pada pembahasan pada terapan aplikasi dalam kehidupan di atas, diuraikan sebagai berikut : 1. Analisis contoh terapan yang mungkin terjadi - Pokok pembahasan : laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggot. - Inti permasalahan : terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah laki-laki berjenggot. - Akibat : ada indikasi akan mengancam jiwa bila tetap memelihara jenggot akhirnya memelihara jenggot diharamkan. - Dasar maslahat : keamanan jiwa seseorang/banyak orang/lembaga. - Alasan : takut terjadi hal-hal buruk yang mengancam jiwa seseorang atau bahkan lembaga pendidikan tersebut. - Pokok pembahasan : perempuan muslimah yang diharuskan mencari nafkah. - Inti permasalahan : peraturan perusahaan tidak boleh karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek. - Akibat : membuka aurat. - Dasar maslahat : kelancaran dan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan. - Alasan : tetap bisa bekerja demi kelangsungan hidup karena tuntutan profesi. - Pokok pembahasan : melakukan ciuman. - Inti permasalahan : pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dengan metode mud to mud. - Akibat : diharuskan melakukan ciuman secara langsung. - Dasar maslahat : keselamaatan jiwa. - Alasan : kondisi darurat dan tidak timbul hawa nafsu karena melakukan ciuman dengan metode mud to mud. 2. Analisis contoh terapan yang telah dan atau sedang terjadi - Pokok pembahasan : hak dan kewajiban seorang dokter dalam melakukan pengobatan. - Inti permasalahan : seorang dokter diharuskan melihat dan atau meraba bagian intim pasiennya. - Akibat : menjadi melanggar hukum karena melihat dan atau meraba bagian intim pasiennya. - Dasar maslahat : kepentingan pemeriksaan. - Alasan : menjadi boleh melakukannya karena bertujuan mengetahui indikasi dari penyakit pasiennya sehingga bisa membuat pasien dimaksud sembuh dari penyakitnya. - Pokok pembahasan : laki-laki melihat perempuan. - Inti permasalahan : melihat dengan nafsu menjadi tidak boleh, tapi kemudian ada maksud untuk meminangnya. - Akibat : menjadi boleh karena alasan bermaksud khitbah pada perempuan. - Dasar maslahat : tujuan khitbah adalah baik. - Alasan : pertimbangan pengambil keputusan dan menjaga kelanggengan kehidupannya di masa depan maka menjadi harus untuk melihatnya. - Pokok pembahasan : perempuan diwajibkan memakai berkerudung dan telah menjadi suatu adat. - Inti permasalahan : kuliah di tempat yang mengsyaratkan tidak boleh memakai kerudung. - Akibat : membuka aurat. - Dasar maslahat : dibolehkan karena pentingnya belajar. - Alasan : pentingnya belajar ditunjang dengan beasiswa yang didapatkan untuk meringankan beban orang tua. Jadi dari sekian contoh yang pemakalah urai di atas, sudah jelas bahwa keberadaan maslahat yang lebih kuat menjadi dasar hukum dibolehkannya hal-hal yang diharamkan oleh metode sad dzari’ah sesuai dengan pembahasan kaidah fiqh diawal yang berbunyi: ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”. Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة tetap mengacu pada inti kaidah fiqh, yaitu : - جلب المصالح ودفع المفاسد “meraih kemaslahatan dan menolah kemudaratan” Dikuatkan juga pada kaidah fiqh asasinya, yaitu : - الضرر يزال “kemudaratan harus dihilangkan” Yang kemudian merujuk pada cabang dari kaidah asasi dimaksud, yaitu: - الضرورات تبيح المحضورات “kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan lagi” - ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “sesuatu yang dibolehkan karena kemudaratan adalah sekedarnya saja” Dan dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadlair bahwa:المضورات tertulis المتظر, dan يقدر tertulis قدر. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari uraian di atas kami mencoba menyimpulkan dengan perpedoman pada rumusan masalah, yaitu sebagai berikut : 1. Kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة. yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”. Dari kaidah fiqh di atas ada metode hukum sad al-dzariah yang perlu dipahami terlebih dahulu, yaitu 2 variabel yang pembahasan ialah maksud dari dan pengertian dari maslahat itu sendiri. a. Pengertian sad al-dzariah sad al-dzari’ah artinya menutup jalan atau perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga. b. Dasar Hukum Sad al-Dzari’ah - Al-Quran وَلاَ تَسُبُّواْ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّواْ ٱللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ (الأنعام :108) يا أيها الذين آنوا لاتقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم (البقرة : 104 ) - Hadits عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله عليه وسلم إن أكبر الكبائر أن يلعن الرجل والديه قيل يا رسول الله وكيف يلعن الرجل والديه قال يسب الرجل أبا الرجل فيسب أباه ويسب أمه. - Kaidah Fiqh درء المفاسد أولى من جلب المصالح - Logika Ketika seseorang membolehkan suatu perbuatan, maka mestinya ia juga membolehkan segala hal yang akan mengantarkan kepaa hal tersebut. Begitupun sebaliknya, jika seseorang melarang suatu perbuatan, maka mestinya ia pun melarang segala hal yang bias mengantarkan kepada perbuatan tersebut. c. Pengertian Maslahat Maslahat adalah menarik manfaat menghindarkan bahaya dan memelihara tujuan hukum Islam untuk agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia..Karena itu untuk menentukan maslahat barometernya bukanlah selera atau hawa nafsu manusia, tetapi patokannya adalah apa kata syara/hukum Islam. d. Macam-macam Maslahat Dilihat dari segi kualitas dan kepentingannya, ada tiga: - Maslahat al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية) - Maslahat al-hajiyah (المصلة الحاجية) - Maslahat al-tahsiniyyah (المصلة التحسينية) Menurut segi kandungannya, terbagi dua : - Maslahat al-‘ammah (المصلحة العامة) - Maslahat al-khashsah (المصلحة الخاصة) Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahat, juga terbagi dua : - Maslahat al-tsabitah (المصلحة الثابتة) - Maslahat al-mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة) Sedangkan maslahat menurut pertimbangan bukti tekstual terbagi menjadi tiga: - Mashlahah mu’tabarah (المصلحة المعتبرة) - Mashlahah mursalah (المصلحة المرسلة) - Mashlahah mulgha (المصلحة الملغاة) f. Kehujjahan Maslahat Alasan jumhur ulama dalam menetapkan maslahat dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum, antara lain adalah: - Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. - Kemaslahatan manusia akan senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman, dan lingkungan mereka sendiri. Apabila syari’at Islam terbatas pada hukum-hukum yang ada saja, akan membawa kesulitan. - Merujuk pada beberapa perbuatan sahabat. 2. Maksud dari kaidah fiqh ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة adalah mengacu pada beberapa pandangan tentang sad al-dzariah, antara lain : a. Imam Malik dan Ahmad; menyatakan bahwa sad al-dzari’ah dapat diterima sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. b. ibnu Qayyim; mengatakan bahwa dzari’ah adalah rab’un din. c. Al-Syafi’i dan Abu Hanifah dan Syiah; menyatakan dapat menerima ad-dzari’ah sebagai dalil dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus-kasus lain. . d. Ulama Zhahiriyah; menolak metode sad al-dzari’ah secara mutlak. Ada empat prinsip yang melatarbelakangi pemahaman al-Thufi, yaitu: a. Akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan, khususnya dalam bidang mu’amalah dan adat. b. Maslahat merupakan dalil mandiri dalam menetapkan hukum. Oleh sebab itu, untuk kehujjahan maslahat tidak diperlukan dalil pendukung. c. Maslahat hanya berlaku dalam masalah mu’amalah dan adat kebiasaan. Dan adapun maslahat dalam masalah ibadah atau ukuran-ukuran yang ditetapkan syara’ merupakan hak Allah semata. d. Maslahat merupakan dalil syara’ paling kuat. Oleh sebab itu, ia juga mengatakan apabila nash atau ijma’ bertentangan dengan maslahat maka didahulukan maslahat dengan cara takhshish nash dan bayan (perincian/penjelasan). 3. Aplikasi Dalam Kehidupan 1. Terapan contoh yang mungkin terjadi - Seorang laki-laki disunnahkan untuk memelihara jenggotnya dan hal ini menjadi ciri khas dari suatu lembaga pendidikan tertentu yang secara tidak langsung masyarakat luas mempunyai penilaian secara umum bahwa setiap lak-laki yang berjenggot bias dipastikan adalah murid/santri dali lembaga pendidikan tersebut. Tapi suatu ketika daeerah itu terjadi aksi terorisme yang rata-rata pelakunya adalah berjenggot. - Perempuan muslimah yang diterima kerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang aksesoris emas dan perak ternama yang juga tidak membolehkan semua karyawannya memakai tutup kepala/kerudung dan diharuskan menggunakan pakaian rok pendek karena alasan keamanan pemeriksaan pada saat keluar masuk perusahaan. - Menolong sesama adalah pekerjaan yang terpuji. Suatu saat seseorang diharuskan melakukan P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) pada seseorang lawan jenisnya dengan bantuan nafas buatan (metode mud to mud). 2. Terapan contoh yang telah dan atau sedang terjadi - Setiap dokter mempunyai hak dan kewajiban untuk memeriksa dan mengobati setiap pasiennya dengan baik dan benar. Kemudian ada dokter yang hendak mengobati pasiennya dibagian intim yang mengharuskan dokter tersebut melihat dan atau merabanya. - Seorang laki-laki dalam batas wajar dan normal tidak apa-apa melihat seorang perempuan, menjadi lain halnya apabila timbul nafsu karenanya. Tapi bagi seorang laki-laki yang bermaksud meminang (khitbah) seorang perempuan dan berkeinginan untuk melihatnya terlebih dahulu (bernafsu atau tidak). - Seorang perempuan muslimah yang sudah biasa mengunakan kerudung dan menjadi hal yang wajib baginya, tapi suatu saat ia mendapat beasiswa untuk belajar di universitas yang sangat terkenal dan bonafid, yang mengsyaratkan setiap mahasiswi yang belajar di universitas tersebut tidak boleh menggunakan kerudung karena sudah menjadi peraturan rektorat. 4. Analisis Terapan Contoh 3. Analisis contoh terapan yang mungkin terjadi 4. Analisis contoh terapan yang telah dan atau sedang terjadi 5. Jadi dari sekian contoh yang pemakalah urai di atas, sudah jelas bahwa keberadaan maslahat yang lebih kuat menjadi dasar hukum dibolehkannya hal-hal yang diharamkan oleh metode sad dzari’ah sesuai dengan pembahasan kaidah fiqh diawal yang berbunyi: ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة yang artinya “apa yang diharamkan karena sad al-dzari’ah – menutup jalan kepada yang mafsadah – dibolehkan karena adanya kemaslahatan yang lebih kuat”. Kaidah fiqh umum ini ماحرم سد للذريعة أبيح للمصلحة الراجحة tetap mengacu pada inti kaidah fiqh, yaitu : - جلب المصالح ودفع المفاسد “meraih kemaslahatan dan menolah kemudaratan” Dikuatkan juga pada kaidah fiqh asasinya, yaitu : - الضرر يزال “kemudaratan harus dihilangkan” Yang kemudian merujuk pada cabang dari kaidah asasi dimaksud, yaitu: - الضرورات تبيح المحضورات “kemudaratan tidak bisa dihilangkan dengan kemudaratan lagi” - ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “sesuatu yang dibolehkan karena kemudaratan adalah sekedarnya saja” B. Saran-saran Terakhir dari pemakalah adalah harapan saran dan kritik yang konstruktif atas segala kesalahan, kekurangan, dan kekeliruhan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini. Waktu yang sebentar – Alhamdulillah – bukan suatu penghalang bagi saya untuk menyelesaikan makalah ini walau saya sadar atas segala keterbatasan, baik waktu, kemampuan keilmuan, dan pemahaman pada masalah serta analisis pembahasannya ini belum cukup sempurna. Sangat diperlukan bagi saya sebagai bahan evaluasi perbaikan, terutama dari dosen pembimbing dan atau teman-teman mahasiswa Madin semester III jurusan pendidikan agama Islam fakultas tarbiyah IAI Nurul Jadid Paiton Probolinggo. Yang paling terakhir, kerjakan tugas semampunya dengan niat mendapatkan ilmu yang barokah dan bermanfaat untuk semua orang, minimal pada diri sendiri. Amin. DAFTAR PUSTAKA Abu Bakar As-Suyuthi, Imam Jalaluddin Abdurahman. TT. Al-Asybah wa al-Nadlair. Darul Fikr Abu Zahrah, Muhammad. 2011. Ushul Fiqih. Jakarta : Pustaka Fidaus Dahlan, Moh. 2009. Epistemologi Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Djazuli, A. 2011. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta : Kencana Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa Hakim, Abdul Hamid. Mabadi Awwaliyah. Jakarta : Sa’diyah Putra Haroen, Nasrun. 1996. Ushul Fiqh 1. Jakarta : Logos Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta. 2006. Kumpulan Fatwa-Fata Aktual. Jakarta : Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Raja Abdullah bin Abdul Aziz Ali Sa’ud, 1971. Al Qur’an dan Terjemahnya. Wakaf dari Pelayan Dua Tanah Suci Syarifuddin, Amir. 1999. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta : Logos Umar, Hasbi. 2007. Nalar Fiqih Kontemporer. Ciputat : Gaung Persada Press Wahhabataz Zahili. 2006. Ushul Fiqh Al-Islami Juz 2, Suriah : Darul Fiqr

1 komentar: